Soloraya
Selasa, 25 Oktober 2016 - 22:40 WIB

CURANMOR KLATEN : Larikan Motor Teman, Warga Jambi Ditangkap Polsek Jogonalan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Curanmor Klaten, seorang warga Jambi ditangkap aparat Polsek Jogonalan karena membawa lari motor temannya.

Solopos.com, KLATEN — Jajaran Polsek Jogonalan, Klaten, menangkap Arjunanto alias Hermanto, 43, warga Jambi, di kawasan Solo, Selasa (25/10/2016).

Advertisement

Arjunanto dilaporkan melarikan sepeda motor milik temannya, Citra, 20, warga Sleman, DIY. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Citra dan Arjunanto saling bertemu di Pasar Kradenan, Jogonalan, Sabtu (15/10/2016).

Di hadapan Citra, Arjunanto mengaku sebagai penyedia jasa lowongan kerja di kawasan Klaten. Sebelum bicara soal pekerjaan, Arjunanto mengajak Citra berkeliling mengendarai sepeda motor Honda Vario milik Citra.

Puas berkeliling di Klaten, Citra dan Arjunanto kembali ke Jogonalan. Di lokasi ini, Arjunanto mengelabui Citra dan membawa lari sepeda motornya.

Advertisement

“Tersangka kami jerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Kapolsek Jogonalan, AKP Ngadino, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, kepada Solopos.com, Selasa (25/10/2016).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif