SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Curanmor Solo, aparat Polsek Laweyan menangkap empat residivis curanmor dan tiga di antaranya harus ditembak kakinya.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Laweyan menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi di Kelurahan Doplang, Kabupaten Semarang, Minggu (30/10/2016).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tiga di antara empat pelaku curanmor itu harus merasakan timah panas di kaki karena berusaha kabur saat ditangkap polisi. Ketiga pelaku itu yakni Darmoko, 35, dan Agus Purwanto, 32, keduanya warga Boja, Kendal, dan Daryoso, 27, warga Mranggen, Demak.

Sementara satu palaku yang tidak ditembak adalah Muhammad Zainuri, 34, warga Mranggen, Demak. Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi mengatakan pelaku mencuri sepeda motor di tempat indekos belakang Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS), Kelurahan Jebres, Jebres.

Selain itu mereka juga beraksi  di Karangasem, Laweyan. “Pelaku selama sehari berhasil mencuri tiga sepada motor. Tiga sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp10 juta di kawasan Semarang,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolsek, Senin (31/10/2016) malam.

Agus mengatakan polisi langsung menyelidiki kasus curanmor dengan memeriksa saksi. Pelaku ternyata berada di Semarang sehingga Polsek Laweyan berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang.

“Kami menemukan lokasi persembunyian keempat pelaku dan langsung mengintai. Setelah memastikan pelaku ada di dalam rumah langsung digerebek,” kata dia.

Menurut dia, ketiga pelaku yakni Daryoso, Darmoko, dan Purwanto terpaksa ditembak kakinya lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap. Hasil pengembangan kasus pelaku ternyata residivis yang pernah mencuri di daerah Semarang.

“Pelaku sempat menyewa tempat indekos di wilayah Ngemplak, Boyolali, sebelum mencuri di daerah Solo. Pengungkapan pelaku bermula dari rekaman kamera CCTV [closed-circuit television] di salah satu tempat indekos di Jebres,” kata dia.

Barang bukti yang disita, kata dia, ada empat sepeda motor, dua di antaranya dijadikan sarana untuk mencuri. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Pelaku [Purwanto dan Zainuri] sebagai otak pencurian. Sedangkan dua pelaku lainnya membantu mencuri dan turut menjual sepeda motor,” kata dia.

Sementara itu, salah seorang pelaku curanmor, Purwanto, mengaku menggunakan kunci T hasil modifikasi untuk mencuri sepeda motor. Masalah ekonomi menjadi alasan untuk nekat mencuri sepeda motor.

“Saya dijanjikan mendapatkan uang senilai Rp2,5 juta dari hasil penjualan sepeda motor curian. Sepeda motor hasil curian belum sempat dijual karena polisi keburu menangkapnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya