SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Curanmor Sragen, Magetan, dan Ngawi, akhirnya terungkap setelah satu sindikat digulung oleh Polres Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak empat tersangka sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi yang biasa beroperasi di Kabupaten Sragen, Magetan, dan Ngawi, dibekuk jajaran Polres Sragen.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Keempat tersangka yaitu Nano, 38, warga Babakan RT 014/RW 003 Desa Seiat, Petir, Kabupaten Serang; Iksan Sholikin alias Cengge, 29, warga Dukuh Ngijo RT 34 Desa Suwatu, Tanon, Sragen; Narno alias Petik, 35, warga Dukuh Serut RT 07 Wonorejo, Kedawung, Sragen; dan Sunardi, 52, warga Dukuh Dukuseti RT 03/RW 03 Desa/Kecamatan Dukuseti, Pati.

Nano dan Iksan diduga sebagai eksekutor pencurian, sedangkan Narno dan Sunardi sebagai penadah barang curian. Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Sragen, Nano dan Iksan mengaku telah melakukan pencurian di sedikitnya 32 lokasi. Saat ini polisi tengah mengejar tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Mereka diduga kuat menjadi bagian jaringan empat tersangka yang telah lebih dulu dibekuk. Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Dwi Tunggal Jaladri, Selasa (20/1/2015). “Ada 79 sepeda motor hasil pencurian sindikat ini, dan hasil pengungkapan kasus tahun lalu di Mapolres Sragen. Bagi yang merasa kehilangan bisa mengecek di Mapolres,” tutur dia.

Kapolres meminta masyarakat yang akan mengecek kendaraan di Mapolres Sragen supaya membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB asli sebagai bukti. Dia menjelaskan polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka pelaku curanmor. Polisi telah mengantongi identitas para tersangka jaringan curanmor tersebut.

Namun polisi belum berhasil menangkap ketiga tersangka tersebut lantaran mereka selalu berpindah-pindah tempat. Diduga mereka sudah mengetahui rekan mereka telah ditangkap. Kapolres menjelaskan modus operasi sindikat pencurian sepeda motor yaitu berkeliling mencari sasaran. Daerah operasi mereka mulai dari perumahan, perkampungan, dan persawahan.

“Modusnya dengan mencari kelengahan pemilik kendaraan. Ada yang di perumahan, persawahan, dan tempat-tempat lain. Biasanya saat beraksi pelaku tidak sendirian,” imbuh dia.

Barang hasil curian lalu dikirim kepada penadah yang beralamat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Polisi telah mendeteksi adanya hubungan para pelaku dengan sindikat lain curanmor. “Hasil penyelidikan awal dan interogasi, mereka masih ada jaringan dengan sindikat lain. Mereka bertukar informasi tentang pesanan sepeda motor dan modus baru,” urai dia.

Kapolres menerangkan tersangka Iksan Sholikin dan Nano dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana kurungan paling lama tujuh tahun. Sedangkan tersangka Narno dan Sunardi dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Di sisi lain polisi juga membekuk Teguh Yuono alias Mono, 23, warga Kedungwaduk, Banyu Urip, Jenar, Sragen.

Teguh adalah tersangka pencurian sepeda motor Honda Astrea Legenda berpelat nomor AD 5117 YN milik Sukamto, warga Dukuh Ngelo, Desa/Kecamatan Jenar, pada Jumat (16/1) 2015. Tersangka yang ditangkap Senin (19/1/2014) lalu dijerat Pasal 362 KUHP.

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Saptiwi menjelaskan sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah seharga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Sedangkan penadah menjual kembali sepeda motor seharga Rp3 juta hingga Rp3,5 juta kepada warga pelosok.

Dia menjelaskan pengungkapan sindikat curanmor bermula dari tertangkapnya Iksan Sholikin pada Desember 2014 dan Nano pada Juli 2014. Dalam aksi mereka, Nano berperan mengambil sepeda motor. Sedangkan Iksan mencari sasaran dan mengawasi situasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya