Soloraya
Selasa, 18 Juni 2024 - 12:11 WIB

Curi 2 Motor di Wilayah Ngarum Sragen, Warga Tegal Ditangkap Polisi

Tri Rahayu  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN—Seorang pemuda asal Margasari, Kabupaten Tegal, ditangkap aparat Polsek Ngrampal, Sragen, di Jalan Solo-Sragen, tepatnya di depan minimarket wilayah Desa Jati, Kecamatan Masaran, Sragen, belum lama ini.

Pemuda itu diduga mencuri motor di dua lokasi kejadian yang berbeda. Pemuda itu diganjar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Ngrampal, Sragen, AKP Hasto Broto, kepada Solopos.com, Selasa (18/6/2024), mengungkapkan pemuda itu diketahui berinisial RBS, 31, warga Tegal.

Laki-laki itu, kata dia, ditangkap tim dari Unit Resmob Satreskrim Polresk Sragen bersama Tim Opsnal Satintelkam Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Ngrampal.

Dia menerangkan awalnya pencurian dilakukan pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 09.45 WIB di area persawahan Dukuh Kedungdowo RT 012, Desa Ngarum, Ngrampal, Sragen.

Advertisement

Dia mengungkapkan di persawahan itu RBS diduga mencuri motor Honda Supra milik Ahmad Rufii, 44, warga Dukuh Selorejo Wetan RT 032, Desa Mojokerto, Kedawung, Sragen.

“Modusnya pelaku awalnya jalan kaki mencari sasaran dan melihat-lihat bila ada motor dengan kunci yang masih tergantung. Saat ada sasaran motor langsung diembat. Selain di persawahan Desa Kedungdowo, pelaku juga melakukan pencurian motor di halaman Masjid Istiqomah, Dukuh Bibis RT 025, Desa Ngawum, Ngrampal, Sragen. Dari tangan pelaku, kami bisa mengamankan salah satu barang bukti berupa motor Honda Supra dengan pelat nomor yang terpasang AD 5613 AAE,” kata Hasto.

Hasto melanjutkan motor milik korban Ahmad Rufii yang dicuri pelaku berupa Honda Supra berpelat nomor AD 5651 AFE saat diparkir di pinggir persawahan.

Advertisement

Atas kejadian itu, kata dia, korban mengalami kerugian Rp7 juta dan melapor ke Polsek Ngrampal. Berdasarkan laporan itu, Hasto segera berkoordinasi dengan Tim Macan Putih Polres Sragen dan Tim Opsnal Satuan Intelkam Polres Sragen untuk melakukan penyelidikan.

“Pada Selasa (11/6/2024) lalu, sekitar pukul 18.20 WIB, polisi berhasil menangkap RBS di depan minimatket Jl. Solo-Sragen, tepatnya di Jati, Kecamatan Masaran, Sragen.

Pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatan pencurian motor itu di dua lokasi yang berbeda, yakni di area persawahan Dukuh Kedungdowo dan di halaman Masjid Istiqomah Dukuh Bibis. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Ngrampal untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Hasto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif