SOLOPOS.COM - Aparat Reskrim Polsek Sukodono melakukan olah kejadian perkara dengan membawa motor korban di depan toko snack Sukodono, Sragen, Kamis (13/7/2023). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Pencuri spesial ponsel berinisial YF, 27, dibekuk aparat Polres Sragen bersama Polsek Sukodono, Kamis (13/7/2023). Pemuda asa Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Sragen itu dituduh mencuri ponsel milik tiga orang di dua lokasi.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, melalui Pejabat Sementara Kapolsek Sukodono, Iptu Mujiyanto, mengatakan pengakapa YF bermula dari laporan Naisyifa dan Vuroiatul yang kehilangan ponsel pada Senin (12/6/2023) lalu. Saat itu kedua korban sedang membeli makanan ringan di toko snack di Sukodono. Ponsel mereka letakkan di dasbormotor Honda Scoopu AD 2090 BPE yang mereka kendarai.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Sesampainya di toko snack, motor di parkir di depan toko. Naisyifa masuk ke toko dan temannya Vuroiatul menyusul untuk membayar ke kasir. Dua ponsel mereka tinggal di dasbor motor. Setelah selesai membeli snack, mereka pulang. Sesampainya di rumah mereka baru sadar kalau dua ponsel itu hilang,” jelas Mujiyanto dalam laporannya di Seksi Humas Polres Sragen, Jumat (14/7/2023).

Ponsel yang raib itu yakni merek Oppo dan Vivo, masing-masing senilai Rp2,6 juta. Kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolsek Sukodono. Berdasarkan laporan itu, Polsek Sukodono berkoordinasi dengan Resmob Polres Sragen untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Kami mendapat informasi satu unit ponsel merek Oppo dikuasai seseorang bernama EN. Setelah EN diinterogasi, ternyata ponsel itu dibeli dari YF. Selanjutnya, pada Kamis siang, kami menangkap YF di rumahnya dan digelandang ke Mapolsek Sukodono,” lanjut Mujiyono.

Dalam pemeriksaan, YF mengaku mencuri ponsel tidak hanya di depan toko snack Sukodono, tetapi juga di depan toko ikan hias di Desa Majenang, Sukodono. Korbannya Ahmad, 13, pelajar asal Majenang. Ponsel yang dicuri merek Oppo dengan taksiran harga Rp2,5 juta. Pencurian di dua lokasi kejadian itu dilakukan YF dengan modus yang sama.

Pelaku dijerat Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP tentang Pencurian. Polisi menyita barang bukti berupa tiga dus boks ponsel  Oppo dan Vivo, ponsel Oppo A 16, ponsel merek Oppo A5s, dan motor Honda Vario sebagai sarana dalam tindak pencurian itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya