Soloraya
Senin, 18 September 2023 - 08:39 WIB

Curi 30 Tabung Elpiji di Sragen, Pemuda Asal Jenawi Karanganyar Dibekuk Polisi

Tri Rahayu  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Macan Putih Polres Sragen melakukan pengembangan kasus pencurian 30 tabung elpiji di wilayah Masaran, Sragen, Jumat (15/9/2023) malam. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pemuda asal Jenawi, Karanganyar, ditangkap Tim Macan Putih bersama Unit Reskrim Polsek Sragen Kota lantaran diduga mencuri 30 unit tabung gas milik warga di kios yang terletak di Kampung Tlobongan RT 003/RW 001, Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen Kota, Sragen, Jumat (15/9/2023). Kini, pelaku ditahan di Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kapolsek Sragen Kota, Iptu Ari Pujiantoro saat dihubungi Solopos.com, Senin (18/9/2023), mengungkapkan 30 unit tabung elpiji 3 kg itu milik Ayub Wijiayanto, 41, warga Kampung Bangak, Sine, Sragen.

Advertisement

Dia menerangkan pelaku diketahui berinisial DES, 31, warga Balong, Jenawi, Karanganyar. Dia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Awalnya pada Jumat pagi, korban kehilangan 30 tabung gas elpiji. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sragen Kota. Kemudian Polsek melakukan penyelidikan dan pendalaman. Setelah menemukan titik terang pelakunya, Unit Reskrim Polsek Sragen Kota bersama Tim Macan Putih melakukan penangkapan. Pelaku diinterogasi untuk pengembangan kasus untuk mencari barang bukti yang dicuri,” jelasnya.

Ari mengatakan pelaku mengakui perbuatannya dan 30 unit tabung elpiji itu sempat dijual. Dia melanjutkan uang hasil penjualan sudah digunakan dan tinggal tersisa Rp5.500.

Advertisement

Korban mengalami kerugian senilai Rp6,5 juta atas hilangnya 30 unit tabung elpiji itu. Modus operandi yang digunakan pelaku, ujar dia, pelaku mencuri tabung gas elpiji saat kios atau toko dalam keadaan kosong.

Iptu Ari menerangkan pelaku ini diduga masih karyawan korban. Dia melanjutkan barang-barang yang dicuri itu sempat dijual dan sekarang masih dalam pengembangan Tim Macan Putih.

“Kasus itu kami limpahkan ke Satreskrim Polres Sragen karena Polsek Sragen Kota tidak memiliki wewenang untuk penyidikan,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif