Soloraya
Jumat, 11 Juni 2010 - 11:23 WIB

Curi 5 HP, warga Juwangi dibui

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Aksi pencurian dilakukan Sutiyono, 21, warga Dukuh Andong RT 1/I, Desa Pilangrejo, Juwangi. Tersangka diduga telah mengambil lima handphone milik Lukas Sanjaya, 23, warga Dukuh/Desa Juwangi. Kini, tersangka mendekam ditahanan Mapolres Boyolali guna penyidikan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun Espos, Jumat (11/6), menyebutkan peristiwa pencurian itu terjadi awal Maret lalu. Sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara membuka pintu dapur rumah korban yang hanya hanya dikunci menggunakan paku. Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka kemudian mengambil lima buah HP merk Nokia milik korban. Seusai mengambil tersangka kemudian kabur melewati pintu dapur tersebut.

Advertisement

Korban yang mendapati lima telepon genggamnya raib, kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Juwangi. Petugas yang memperoleh informasi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat pencurian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp 6,5 juta.

Tersangka berhasil ditangkap Rabu (9/6) lalu sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu buah HP Nokia 3110 classic.

Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib SIK melalui Kapolsek Juwangi AKP Nurul Huda membenarkan adanya peristiwa tersebut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Advertisement

fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bui Curi HP Juwangi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif