SOLOPOS.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Kedawung melakukan olah kejadian perkara di pabrik mainan bola plastik di wilayah Pengkok, Kedawung, Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Tim Unit Reskrim Polsek Kedawung, Sragen, menangkap seorang pemuda di Magetan, Jawa Timur, lantaran telah mencuri bahan plastik pembuatan bola mainan milik pabrik pembuatan bola plastik di Pengkok, Kedawung, Sragen, Rabu (7/6/2023).

Pencurian dilakukan antara Desember 2022 hingga Januari 2023 tetapi baru diketahui 9 April 2023 lalu dan baru dilaporkan pada Senin (5/6/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kapolsek Kedawung, AKP Walidi dalam laporan polisi yang diterima Humas Polres Sragen, Jumat (9/6/2023), menjelaskan pelaku pencurian itu diketahui berinisial TAH, 33, warga Tegal yang berdomisili di Bendo, Magetan, Jawa Timur.

Dia mengungkapkan TAH ini dulunya merupakan mantan karyawan pabrik mainan bola platik tersebut. Akibat perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Korban pencurian, yakni pemilik CV Citra Group, Aan Cahyanto Bayu Aji, warga Pengkok, Kedawung, Sragen.

“Modus operandinya, pelaku mengambil barang berupa bahan plastik kemasan seberat 15 kg per kantong di pabrik pembuatan mainan bola plastik. Bahan plastik itu dimbail setiap Sabtu pada dua pekan sekali dan ditampung di Magetan. Setiap aksinya pelaku mengambil 5-8 kantong bahan plastik hingga terkumpul 38 kantong seberat 570 kg. Bahan plastik dijual ke Kudus dan laku Rp10,2 juta,” katanya.

Walidi menjelaskan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa mobil Suzuki Ignis berpelat nomor F 1070 QU yang digunakan untuk mengangkut bahan plastik; selembar kertas print out rekening atas nama TAH tanggal transaksi penjualan bahan plastik 28 Januari 2023 senilai Rp10,2 juta; dan sebuah buku tabungan.

Walidi menyampaikan setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kedawung menyelidiki dan mendapat laporan pelaku di Ponorogo, Jatim.

Setelah tim ke Ponorogo, kata dia, ternyata pelaku sudah pulang ke Magetan. Walidi melanjutkan tim kemudian menuju Magetan dan sesampainya di Magetan menemukan mendapati mobil Suzuki Ignis dan menangkap TAH.

“Pelaku dibawa ke Polsek Kedawung untuk dimintai keterangan. Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan pencurian bahan plastik itu dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2023. Bahan plastik dijual kepada orang di Kudus laku Rp10,2 juta,” katanya.

Walidi menyampaikan Unit Reskrim Polsek Kedawung melakukan penyidikan dengan dilengkapi dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya