Soloraya
Jumat, 20 Januari 2012 - 15:25 WIB

Curi Besi Cor, Pemulung Diamuk Massa

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/FOTO/Dok)

ILUSTRASI (JIBI/FOTO/Dok)

BOYOLALI- Seorang pemulung asal Dukuh Sileman, Desa Jono, Kecamatan Tawangharjo Grobogan, Khumaidi alias Yamto, harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 40 tahun itu juga sempat dihakimi massa Gara-gara mencuri besi cor senilai Rp 20.000

Advertisement

Berdasarkan informasi yang diperoleh Espos, pencurian tersebut terjadi Rabu (18/1/2012), sekitar pukul 13.30 WIB.  Kronologisnya, tersangka ketahuan sedang melipat besi cor sisa pembangunan rumah milik Sugito, 53, warga Dukuh Gangkungan, Desa Glonggong, Kecamatan Nogosari. Melihat aksi Khumaidi, sontak Sugito meneriakinya maling. Tak menunggu lama, warga sekitar berdatangan dan menghakimi tersangka.

Menurut Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo, melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi, tersangka lalu dibawa ke Polsek Nogosari dan dilakukan penahanan, disertai barang bukti besi cor sepanjang 4,3 meter dan berdiameter 8 milimeter. Dua hari berselang, Khumaidi, dibawa ke Mapolres Boyolali untuk diproses lebih lanjut. Saran kepolisian supaya kasus ini dirampungkan dengan jalan damai, ditolak oleh warga setempat.

“Kapolres sudah menginstruksikan kepada Kapolsek Nogosari supaya penanganan kasus ini dilakukan secara bijak. Tetap mempertimbangkan aspek-aspek yang tidak bertentangan dengan hukum. Soalnya kasus ini nilai nominalnya kecil, sehingga jangan sampai memicu polemik di masyarakat,” kata Dwi, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (20/1/2012).

Advertisement

Dwi menambahkan imbauan Kapolres sudah ditindaklanjuti dengan mengelar pertemuan di rumah Sutarto pada Kamis (19/1/2012), dihadiri sekitar 40 orang warga setempat. Yang hadir antara lain Kapolsek, perwakilan RT dan tokoh masyarakat. Hasilnya, warga bersikeras supaya kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian di luar rumah dengan ancaman hukuman lima tahun.

“Alasannya hal seperti ini sudah beberapa kali terjadi. Makanya warga sampai membuat surat pernyataan supaya proses hukum berlanjut,” tegas Dwi. JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri     

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif