SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa tersangka kasus pencurian helm, Cepi Supriyadi, warga Boyolali, di Mapolsek Jebres, Solo, Jumat (23/8). Tersangka terpergok juru parkir saat melakukan aksinya di tempat parkir RSUD dr Moewardi, kamis (22/8/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Cepi Supriyadi, 48, babak belur dihajar massa setelah tepergok mencuri sebuah helm di tempat parkir RSUD dr Moewardi, Solo, Kamis (22/8/2013) siang.

Tak sekadar itu, motor yang digunakan warga Jantung, Mojosongo, Boyolali itu pun rusak berat akibat diamuk warga.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pantauan Solopos.com saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Jebres, Jumat (23/8/2013), wajah lelaki setengah baya itu tampak bengkak di beberapa bagian.

Bagian yang bengkak tersebut membiru. Ketika menuju lokasi gelar tersangka jalannya terseok-seok. Suaranya lirih sembari mengernyitkan dahi seperti menahan sakit ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan dari petugas dan wartawan.

Selain itu, Honda Blade berpelat nomor AD 4920 PM yang digunakannya sebagai sarana beraksi rusak parah di bagian bodi depan. Lampu utama pecah dan penopang lampu ringsek ke dalam.

Kondisi serupa juga terjadi di bagian speedometer motor. Informasi yang dihimpun Solopos.com, tersangka melancarkan aksinya menggunakan modus berpura-pura sebagai pembesuk.

Semula ia memarkirkan motor yang dikendarainya dan kemudian keluar dari tempat parkir. Setelah beberapa lama ia kembali ke tempat parkir dan mengambil motornya pukul 11.00 WIB.

Namun, saat mengendarai motornya itu menuju pintu keluar tersangka menyahut INK merah yang ditempatkan di motor orang lain.

Tak beruntung baginya, ada juru parkir (jukir) yang memergoki tersangka mencuri helm itu. Tersangka diteriaki maling hingga akhirnya ia ditangkap dan dihakimi massa. Motornya pun tak luput dari pelampiasan amarah warga yang menghajarnya.

Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan, kepada wartawan mengungkapkan petugas menyita sebuah helm hasil kejahatan tersangka dan satu unit motor yang digunakannya sebagai sarana sebagai barang bukti.

Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Dari pengakuan tersangka, ia memasuki kawasan rumah sakit berpura-pura akan menjenguk pasien,” terang Edison.

Sementara itu, Cepi saat ditanya Solopos.com mengaku, perbuatannya itu adalah aksinya kali kedua. Ia pernah melancarkan aksi serupa di lokasi yang sama enam bulan lalu. Kali itu ia juga tepergok jukir. Beruntung, kendati tertangkap tangan ia dilepaskan dan hanya diminta mengembalikan hasil kejahatannya kepada pemiliknya.

“Rencananya helm itu akan saya jual dan hasilnya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari,” aku Cepi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya