Soloraya
Senin, 26 Agustus 2013 - 00:45 WIB

Curi Helm, Wong Boyolali Diamuk Massa

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa tersangka kasus pencurian helm, Cepi Supriyadi, warga Boyolali, di Mapolsek Jebres, Solo, Jumat (23/8). Tersangka terpergok juru parkir saat melakukan aksinya di tempat parkir RSUD dr Moewardi, kamis (22/8/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Cepi Supriyadi, 48, babak belur dihajar massa setelah tepergok mencuri sebuah helm di tempat parkir RSUD dr Moewardi, Solo, Kamis (22/8/2013) siang.

Tak sekadar itu, motor yang digunakan warga Jantung, Mojosongo, Boyolali itu pun rusak berat akibat diamuk warga.

Advertisement

Pantauan Solopos.com saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Jebres, Jumat (23/8/2013), wajah lelaki setengah baya itu tampak bengkak di beberapa bagian.

Bagian yang bengkak tersebut membiru. Ketika menuju lokasi gelar tersangka jalannya terseok-seok. Suaranya lirih sembari mengernyitkan dahi seperti menahan sakit ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan dari petugas dan wartawan.

Advertisement

Bagian yang bengkak tersebut membiru. Ketika menuju lokasi gelar tersangka jalannya terseok-seok. Suaranya lirih sembari mengernyitkan dahi seperti menahan sakit ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan dari petugas dan wartawan.

Selain itu, Honda Blade berpelat nomor AD 4920 PM yang digunakannya sebagai sarana beraksi rusak parah di bagian bodi depan. Lampu utama pecah dan penopang lampu ringsek ke dalam.

Kondisi serupa juga terjadi di bagian speedometer motor. Informasi yang dihimpun Solopos.com, tersangka melancarkan aksinya menggunakan modus berpura-pura sebagai pembesuk.

Advertisement

Namun, saat mengendarai motornya itu menuju pintu keluar tersangka menyahut INK merah yang ditempatkan di motor orang lain.

Tak beruntung baginya, ada juru parkir (jukir) yang memergoki tersangka mencuri helm itu. Tersangka diteriaki maling hingga akhirnya ia ditangkap dan dihakimi massa. Motornya pun tak luput dari pelampiasan amarah warga yang menghajarnya.

Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan, kepada wartawan mengungkapkan petugas menyita sebuah helm hasil kejahatan tersangka dan satu unit motor yang digunakannya sebagai sarana sebagai barang bukti.

Advertisement

Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Dari pengakuan tersangka, ia memasuki kawasan rumah sakit berpura-pura akan menjenguk pasien,” terang Edison.

Sementara itu, Cepi saat ditanya Solopos.com mengaku, perbuatannya itu adalah aksinya kali kedua. Ia pernah melancarkan aksi serupa di lokasi yang sama enam bulan lalu. Kali itu ia juga tepergok jukir. Beruntung, kendati tertangkap tangan ia dilepaskan dan hanya diminta mengembalikan hasil kejahatannya kepada pemiliknya.

Advertisement

“Rencananya helm itu akan saya jual dan hasilnya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari,” aku Cepi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif