Soloraya
Senin, 13 November 2023 - 18:49 WIB

Curi Jam Tangan Rolex Kades Bener, Warga Ngrampal Sragen Ditangkap Polisi

Galih Aprilia Wibowo  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti pencurian jam Rolex seharga Rp23 juta dan uang tunai Rp47.400.000 dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, pada Senin (13/11/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN – Warga Dukuh Ngablak, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Darno Adi Harsono, 59, ditangkap polisi. Gara-garanya ia kedapatan mencuri jam tangan merek Rolex seharga Rp23 juta dan uang tunai Rp47.4 juta milik Pariyo, Kepala Desa Bener, Ngrampal.

Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, menguraikan pihaknya menerima laporan dari istri Kades Bener, Sugiyanti, pada 20 Oktober 2023 atau sepekan setelah kejadian.

Advertisement

“Tersangka ini memang dulunya pernah bekerja di tempatnya Kades. Uang sebanyak Rp47 juta ini dibelikan sepeda motor baru dan satu handphone,” ujar Hasto dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Senin (13/11/2023).

Sementara itu, jam tangan Rolex berwarna silver belum sempat dijual tersangka. Jam tangan ini ditemukan di dalam jok sepeda motor tersangka. Hasto menyebut tidak ada motif dendam dalam pencurian ini, pelaku hanya memanfaatkan situasi yang ada.

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada 13 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu Sugiyanti berangkat kerja dengan keadaan pintu rumah terkunci. Sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor pulang hendak meletakkan tas di dalam lemari di kamar tidur.

Advertisement

Saat mengecek isi tas rajut di dalam lemari, Sugiyanti tak lagi mendapati uangnya senilai Rp47,4 juta. Selanjutnya ia mengecek jam tangan Rolex Milik suaminya juga tidak ada. Kemudian Sugiyanti memberitahu suaminya, Pariyo dan adiknya, Siti Mutiah.

Korban lantas mengecek pintu depan rumah yang terbuat dari besi dan mendapati pintu sebelah barat kunci gerendel sudah dalam keadaan terbuka. Mengetahui rumahnya baru saja dimasuki maling, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ngrampal untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Darno Adi Harsono sebagai pelaku pencurian. Dari tangan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa satu tas rajut, satu kardus jam tangan warna hijau bertuliskan Rolex Oyster dan uang tunai senilai Rp7,6 juta. Selain itu, disita pula dua unit sepeda motor Honda Beat hitam 2023 masing-masing bernomor polisi AD-2388-EY dan AD-3691-NX.

Advertisement

Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea Star warna hitam 1985 berpelat nomor AD-4798-GB. Selanjutnya satu handphone merk Realme C3 dan satu jam tangan Rolex berwarna silver kombinasi keemasan.

Darno dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif