Soloraya
Kamis, 23 Desember 2010 - 22:51 WIB

Curi kambing, 1 residivis ditangkap, 2 buron

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali  (Espos)–Seorang warga Kragilan, Mojosongo, Boyolali, DA, 15, kembali harus berurusan dengan polisi. Dirinya ditangkap warga setelah kepergok mencuri seekor kambing yang tengah digembalakan di sawah di Desa Catur, Sambi, Selasa (21/12).

Aksi pencurian tersangka ini dilakukan bersama dua rekannya yang masih buron, Soleh, 29 dan Herman, 25. Ironisnya tersangka baru awal 8 Desember lalu keluar dari penjara, setelah menjalani hukuman tujuh bulan karena melakukan pencurian motor di Mojosongo, Boyolali.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos, Kamis (23/12), menyebutkan awalnya tersangka yang mengendarai motor berboncengan dengan Herman. Sedang, tersangka Soleh mengendarai motor sendirian. Saat melintas di lokasi kejadian, tersangka Herman langsung mengambil kambing jantan milik Suroto, 49, warga Dukuh Wonotoro, Desa Catur, Sambi. Melihat aksi pencurian itu, korban berteriak minta tolong.

Warga yang mendengar teriakan kemudian mengejar ketiga pelaku. Bahkan, kejar kejaran terjadi hingga sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian. Saat kejar-kejaran itu, warga sempat menendang motor yang dikendarai tersangka. Akibatnya, kedua tersangka jatuh tersungkur. Nahas bagi DA, saat akan melarikan diri tertangkap warga. Tersangka kemudian diserahkan polisi untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kapolsek Sambi Iptu Warsito mengatakan saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Boyolali guna penyidikan lebih lanjut. “Dua tersangka buron masih kami lakukan pengejaran. Diketahui kedua tersangka itu juga residivis yang baru keluar pertengahan November lalu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis.

Advertisement

fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Curi Kambing
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif