Soloraya
Kamis, 30 Januari 2020 - 19:50 WIB

Curi Kambing, Pelajar Klaten Ditangkap Polisi

Ponco Suseno  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan pelaku tindak pidana kriminalitas. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, KLATEN -- Seorang pelajar asal Klaten Selatan, ARP, 16, harus berurusan dengan polisi karena ketahuan mencuri seekor kambing bersama temannya, Eka Candra Saputra, 22, warga Wedi, Klaten, akhir Desember 2019 lalu.

ARP ditangkap aparat Polres Klaten pada Senin (20/1/2020). Informasi yang dihimpun Solopos.com, ARP dan Eka Candra Saputra mencuri seekor kambing di salah satu rumah warga di Beku, Gadungan, Wedi, Klaten.

Advertisement

Maling Motor di Wonogiri Gagal Kabur Gara-Gara Kehabisan Bensin

Saat beraksi, ARP dan Eka Candra Saputra mengendarai sepeda Honda Beat berpelat nomor AD 2599 EC. Eka Candra Saputra sebagai eksekutor. Aksi keduanya ketahuan. Semula kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan namun gagal dan berlanjut ke proses hukum.

Bikin Pengantin Nyaris Batal Nikah, Kepala KUA Teras Boyolali Dapat Teguran Keras

“Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] dengan ancaman tujuh tahun penjara. Semula, kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi tidak jadi dan proses hukum tetap berlanjut,” kata Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, kepada wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (29/1/2020).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif