SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaku kejahatan tertangkap. (Dok Solopos)

Solopos.com, KLATENPerangkat Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Klaten, yang terlibat kasus pencurian kosen pintu milik salah warga Juwiring dituntut 10 bulan penjara. Tuntutan yang sama diberikan kepada satu pelaku lainnya.

Sidang kasus pencurian itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (6/6/2024). Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Widayati, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kedua terdakwa masing-masing berinisial H dan S. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. H merupakan seorang perangkat Desa Tlogorandu yang kini sudah diberhentikan sementara.

Ditemui seusai sidang, Widayati menjelaskan kedua terdakwa dituntut hukuman 10 bulan penjara. Ada beberapa alasan yang meringankan tuntutan kepada kedua terdakwa. Mereka baru kali pertama melakukan pencurian dan keduanya juga menyesali perbuatan mereka. “Kemudian korban sudah memaafkan,” kata Widayati.

Pernyataan korban memaafkan pelaku disampaikan pada sidang sebelumnya. Hal itulah yang menjadi salah satu faktor tuntutan kepada terdakwa cukup ringan. Terkait barang bukti, Widayati menjelaskan saat ini kosen pintu yang dicuri perangkat Desa Tlogorandu, Juwiring, Klaten, itu berada di gudang Kejaksaan.

Barang bukti kasus pencurian itu yakni tiga set kusen beserta daun pintu. Disinggung perkara lain yang disebut-sebut melibatkan terdakwa H, Widayati mengatakan hal itu sempat ditanyakan.

Namun, belum ditemukan bukti yang mengarah perangkat desa itu terlibat dalam perkara lain. Sidang kasus pencurian itu bakal dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang yakni pembacaan vonis.

Kepala Desa Tlogorandu, Sandy Damara Putra, membenarkan saat ini status H di pemerintahan desa diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai perangkat desa. “Nggih, saat ini beliau sudah statusnya diberhentikan sementara,” ungkap Sandy.

Seperti diberitakan sebelumnya, H menjadi salah satu pelaku pencurian di gudang milik warga yang masih tetangga para pelaku. Selain H, ada satu tersangka berinisial S yang ikut ditangkap polisi.

Kerugian Korban Rp12 Juta

Sementara, satu tersangka lain masih dalam pencarian. Selain dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga kosen dan tiga daun pintu yang semuanya terbuat dari bahan kayu jati.

Kapolsek Juwiring, AKP Sumardi, mengatakan perangkat desa berinisial H yang terlibat pencurian itu beralasan ikut terlibat karena biaya hidup cukup tinggi dan banyak utang. Kasus itu terungkap setelah korban membuat laporan ke Polsek Juwiring pada Maret 2024.

Sementara aksi pencurian kosen dan daun pintu itu sudah terjadi pada Desember 2022. Namun, kala itu korban belum membuat laporan polisi karena tak memiliki bukti.

“Sebenarnya kasus sudah lama. Mungkin saat itu, dari korban masih mencari bukti-bukti. Saat itu belum laporan. Kemudian setelah mendapatkan bukti-bukti valid, korban baru membuat laporan,” kata Kapolsek Juwiring, AKP Sumardi.

Dari informasi yang dihimpun Solopos.com, peristiwa pencurian terjadi pada Desember 2022. Pencurian itu diketahui saat salah satu saksi dalam perkara itu hendak mengambil meja biliar di gudang.

Namun, dia mendapati pintu belakang gudang dalam kondisi terbuka. Setelah dicek ternyata tiga kosen pintu dan tiga daun pintu terbuat dari kayu jati hilang.

Sebelumnya, barang-barang tersebut disimpan di dalam gudang dalam kondisi tertutup dan terkunci. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Pada November 2023, saksi mendapati barang-barangnya yang hilang di rumah salah satu warga dan mengaku membeli barang tersebut dari salah satu pelaku seharga Rp4,5 juta. Setelah itu, saksi menelusuri siapa saja yang diduga mencuri barang tersebut. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Juwiring.

H ditangkap di rumahnya pada Kamis (14/3/2024). Dia mengakui terlibat dalam pencurian tersebut. H beserta barang bukti kemudian dibawa ke polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Antara para pelaku dengan korban sebenarnya tetangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya