SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah (ketiga dari kiri) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti pencurian uang di kotak amal Toserba Baru Wonogiri. Foto diambil saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (27/7/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang karyawan Toserba Baru Wonogiri ditangkap aparat Satreskrim Polres Wonogiri lantaran curi uang di kotak amal pasar swalayan modern tersebut sebanyak empat kali. Karyawan berinisial REP itu ditangkap pada Minggu (23/7/2023).

Kepala Polres Wonogiri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers di Markas Polres Wonogiri, Kamis (27/7/2023), mengatakan, REP, 27, membobol kotak amal di Toserba Baru, Giripurwo, pada empat hari berbeda.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pertama REP mencuri pada tanggal 9 Juli, kemudian 13 Juli, 21 Juli, dan 22 Juli 2023. “Tersangka adalah karyawan Toserba Wonogiri asal Kecamatan Wuryantoro,” kata AKBP Indra kepada wartawan.

Dia menjelaskan karyawan Toserba Baru Wonogiri itu menjalankan aksinya curi uang di kotak amal dengan merusak dan mencongkel kotak amal tersebut menggunakan obeng. Polisi berhasil menangkap pelaku bermodal rekaman kamera CCTV. 

Sementara itu, REP yang dihadirkan dalam konferensi pers itu mengaku membobol kotak amal itu pada pagi hari sebelum karyawan lain tiba di Toserba. Ia berhasil menggasak uang senilai Rp2,85 juta. Kotak amal itu berada di kasir meja kasir.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan kepolisian meliputi dua kotak amal dari kayu dan dua kotak amal dari kaca, satu flashdisk berisi rekaman kamera CCTV, dan satu obeng yang digunakan untuk merusak kotak amal.

“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha untuk memasang kamera CCTV di tempat usaha atau rumahnya. Rekaman CCTV ini selain bisa mencegah kejahatan, juga bisa memudahkan pengungkapan kejahatan dengan melihat rekaman itu,” imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi, menambahkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun.

“Polisi langsung menangkap pelaku sehari setelah menerima laporan tindak pidana pencurian itu dari Toserba Wonogiri, yaitu pada 23 Juli 2023 lalu,” ujar Untung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya