Soloraya
Kamis, 29 September 2011 - 11:39 WIB

Curi Mio, Copet ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI—Seorang pemuda bernama Afib Sholihin alias Copet, warga Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Sukoharjo dicokok polisi setelah kedapatan mencuri sebuah sepeda motor di Dukuh Simobaru, Desa Simo, Kecamatan Simo. Pemuda 22 tahun itu kini ditahan di Mapolres Boyolali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka mencuri sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi AD 5111 MD milik Laody Dean, 23, warga Dukuh Simobaru, Desa Simo, Kecamatan Simo pada 24 April lalu.

Advertisement

Kejadian bermula pada Sabtu (24/4) sekitar pukul 17.45 WIB, korban pulang dari bermain futsal. Ia lantas memarkir kendaraannya di dalam garasi dalam keadaan terkunci. Setelah itu, korban lantas mandi dan salat magrib. Sekitar pukul 18.00 WIB, korban kemudian keluar rumah. Alangkah terkejutnya ia mendapati sepeda motor miliknya telah raib dari garasi rumah.

Korban lalu melakukan pencarian dengan menanyakannya ke tetangga sekitar. Dirasa tidak menemukan motornya, ia melapor ke Polsek Simo.

“Penyidik Polsek Simo serta Reskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan bekerja sama dengan Satreskrim jajaran Surakarta. Dari hasil tersebut mengarah ke pelaku Afib alias Copet,” terang Kapolres Boyolali, AKBP Romin Thaib melalui Kasatreskrim Boyolali, AKP Dwi Haryadi saat ditemui wartawan, kemarin.

Advertisement

Dwi menambahkan petugas lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis (22/9) pukul 17.00 WIB. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio bernopol diduga palsu AD 4843  CT yang identik dengan motor milik korban di Simo, selembar STNK atas nama Loudy Dean serta plat nomor palsu.

“Setelah dilakukan pengembangan kasus, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama di beberapa wilayah seperti di Karanganyar, Solo, Sukoharjo serta Sragen. Modusnya ia menggunakan kunci T untuk melakukan pecurian,” imbuhnya. Tersangka dijerat pasal 363 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(JIBI/SOLOPOS/rid)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif