SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan pelaku dan sejumlah barang bukti kasus pencurian mobil saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (24/11/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Seorang bakul angkringan di Prambanan, Klaten, ditangkap polisi setelah dilaporkan mencuri mobil temannya. Dia ditangkap saat tidur di rumah calon istrinya.

Bakul angkringan itu diketahui berinisial SAS, 21, warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum. Sementara temannya yang melaporkan pencurian mobil berinisial JS, warga Desa Logede, Kecamatan Karangnongko.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pencurian mobil itu terjadi pada Jumat (10/11/2023) pukul 10.00 WIB. Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno, menjelaskan awalnya pelaku datang ke rumah korban mengendarai sepeda ontel.

Pelaku mendatangi rumah korban berniat meminjam uang. Saat mengetuk pintu dan memanggil, korban tak mendapatkan jawaban. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan sepi, bakul angkringan di Prambanan, Klaten, itu melihat ada mobil di garasi depan rumah hingga muncul niat mencuri.

Pelaku kemudian masuk ke rumah korban untuk mengambil kunci mobil. Sepeda kayuh milik pelaku dimasukkan ke mobil. Pelaku kemudian membawa mobil ke warung angkringan miliknya di wilayah Kecamatan Prambanan.

Sementara korban yang mengetahui mobilnya dicuri kemudian melapor ke polisi. Selang tiga hari setelah kejadian, pelaku ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Klaten beserta barang bukti yakni satu unit mobil Toyota Kijang.

“Pelaku ditangkap di rumah calon istrinya di Prambanan. Saat itu pelaku sedang tidur. Setelah diintegrogasi, pelaku mengakui sudah mengambil mobil milik korban. Untuk mobil belum sempat dijual,” kata Kasatreskrim dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (24/11/2023).

Kasatreskrim menjelaskan pelaku yang merupakan bakul angkringan di Prambanan, Klaten, mencuri mobil dengan niat untuk dijual guna melunasi utang sekitar Rp7 juta. Antara pelaku dan korban saling mengenal lantaran pernah bekerja bersama di beberapa tempat sebagai buruh bangunan.

Pelaku sering datang ke rumah korban untuk meminjam uang serta mobil. Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Nilai taksiran untuk mobil yang dicuri sekitar Rp40 juta,” kata Wakapolres. Sementara itu, SAS beralasan mencuri mobil milik temannya untuk membayar utang sekitar Rp7 juta. Dia berutang saat hendak membuka usaha angkringan miliknya.

“Korban teman bapak saya [bekerja di proyek bangunan],” ujar dia. Dia juga mengaku sekitar sebulan lagi akan menikah. Dia menegaskan mencuri mobil bukan untuk biaya menikah melainkan membayar utang Rp7 juta.

“Tidak untuk biaya nikah. Insyaallah besok jadi [menikah],” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya