SOLOPOS.COM - Seorang warga Semarang ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Kembangkuning, Cepogo. Foto diambil di Mapolres Boyolali, Kamis (16/11/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang warga Kabupaten Semarang berinisial ES, 36, kini harus berhadapan dengan hukum dan menjadi tahanan Polres Boyolali lantaran mencuri sepeda motor di Dukuh Durensari RT 001/RW 010, Desa Kembangkuning, Kecamatan Cepogo, Boyolali.

ES melancarkan aksinya bersama seorang kawannya pada Senin (6/11/2023). Ia ditangkap anggota Polres Boyolali di Kota Salatiga pada Kamis (16/11/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan menjelaskan sebelum dicuri, sepeda motor korban tengah diparkir di halaman rumah dengan kunci motor masih menempel pada lubang kontak.

Tak lama kemudian, korban keluar rumah hendak mengambil barang di dalam jok sepeda motornya. Saat itu, korban melihat sepeda motornya telah dikendarai oleh seorang tidak dikenal.

Korban sempat berteriak dan mengejar, akan tetapi pelaku berhasil kabur. Korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepogo. Berdasarkan laporan itu, Polsek Cepogo bersama Tim Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali melaksanakan serangkaian penyelidikan.

Akhirnya didapati informasi terkait terduga pelaku. Polisi menangkap ES di Kota Salatiga. ES ditangkap bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri yakni Honda Vario warna merah keluaran 2023 dengan pelat nomor  AD 2769 XW.

Selain itu, polisi juga menyita STNK sepeda motor tersebut. Saat ditanyai polisi, ES mengaku melancarkan aksi curanmor bersama rekannya yang saat ini masih buron.

Kapolres mengatakan pelaku mengincar korban yang lengah, terlebih kunci sepeda motor masih menempel di lubang kontak. “Pelaku mengincar korban yang lengah, pada saat korban lengah dan kunci sepeda motor masih menggantung pelaku melancarkan aksinya,” sambungnya.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Lebih lanjut, Petrus meminta kepada seluruh warga Boyolali agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terlebih pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami sampaikan pula, apabila menaruh kendaraan bermotor pastikan di tempat yang aman serta dikunci stang. Jangan lupa kunci diambil dari kontaknya, dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya curanmor,” imbau dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya