Soloraya
Jumat, 17 November 2023 - 14:25 WIB

Curi Motor di Cepogo Boyolali, Warga Semarang Kini Jadi Tahanan Polisi

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang warga Semarang ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Kembangkuning, Cepogo. Foto diambil di Mapolres Boyolali, Kamis (16/11/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang warga Kabupaten Semarang berinisial ES, 36, kini harus berhadapan dengan hukum dan menjadi tahanan Polres Boyolali lantaran mencuri sepeda motor di Dukuh Durensari RT 001/RW 010, Desa Kembangkuning, Kecamatan Cepogo, Boyolali.

ES melancarkan aksinya bersama seorang kawannya pada Senin (6/11/2023). Ia ditangkap anggota Polres Boyolali di Kota Salatiga pada Kamis (16/11/2023).

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan menjelaskan sebelum dicuri, sepeda motor korban tengah diparkir di halaman rumah dengan kunci motor masih menempel pada lubang kontak.

Tak lama kemudian, korban keluar rumah hendak mengambil barang di dalam jok sepeda motornya. Saat itu, korban melihat sepeda motornya telah dikendarai oleh seorang tidak dikenal.

Korban sempat berteriak dan mengejar, akan tetapi pelaku berhasil kabur. Korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepogo. Berdasarkan laporan itu, Polsek Cepogo bersama Tim Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali melaksanakan serangkaian penyelidikan.

Advertisement

Akhirnya didapati informasi terkait terduga pelaku. Polisi menangkap ES di Kota Salatiga. ES ditangkap bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri yakni Honda Vario warna merah keluaran 2023 dengan pelat nomor  AD 2769 XW.

Selain itu, polisi juga menyita STNK sepeda motor tersebut. Saat ditanyai polisi, ES mengaku melancarkan aksi curanmor bersama rekannya yang saat ini masih buron.

Kapolres mengatakan pelaku mengincar korban yang lengah, terlebih kunci sepeda motor masih menempel di lubang kontak. “Pelaku mengincar korban yang lengah, pada saat korban lengah dan kunci sepeda motor masih menggantung pelaku melancarkan aksinya,” sambungnya.

Advertisement

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Lebih lanjut, Petrus meminta kepada seluruh warga Boyolali agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terlebih pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami sampaikan pula, apabila menaruh kendaraan bermotor pastikan di tempat yang aman serta dikunci stang. Jangan lupa kunci diambil dari kontaknya, dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya curanmor,” imbau dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif