SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan penjara. (freepik)

Solopos.com, WONOGIRIPolres Wonogiri menahan UGR, 15, anak di bawah umur yang mencuri sepeda motor dan handphone milik remaja lainnya, AST, 15, di Plaza Waduk Gajah Mungkur (WGM), Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Rabu (8/2/2023).

Tak hanya mencuri, UGR juga dilaporkan melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban mengalami luka dan membutuhkan perawatan di rumah sakit. “Pelaku sudah ditahan mulai Kamis [9/2/2023] dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Jumat (10/2/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres mengungkapkan UGR mencuri sepeda motor Supra X 125 dan handphone Samsung A10 milik korban. Pelaku dan korban sama-sama berstatus pelajar kelas X SMA. Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri, melancarkan aksinya dengan kekerasan.

Ia diduga memberikan minuman dicampur obat-obatan yang membuat korban menjadi setengah tidak sadar. Hal itu diketahui dari keterangan korban yang menunjukkan bukti berupa luka di bagian pergelangan tangan sebelah kiri.

Anak SMA yang curi motor dan HP itu saat ini sudah ditahan di Mapolres Wonogiri, sedangkan korban masih dirawat di salah satu rumah sakit di Wonogiri. Indra menjelaskan aparat Polres Wonogiri mendapatkan informasi pencurian dengan kekerasan itu dari warga sekitar lokasi kejadian.

Kemudian pada Rabu sore aparat menginformasikan kepada ayah korban bahwa anaknya menjadi korban pencurian dan ditemukan dalam keadaan setengah sadar. Korban merupakan warga Kecamatan Baturetno, Wonogiri.

Pasa Rabu malam pukul 19.00 WIB, ayah korban mendatangi Polres Wonogiri untuk mengetahui kondisi anaknya sekaligus melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Wonogiri. Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP juncto UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ancaman hukuman yang mencapai sembilan tahun memungkinkan Polres Wonogiri untuk menahan anak SMA yang curi HP dan motor meski masih di bawah umur. Hal itu diatur dalam Pasal 32 UU No 11/2012 tentang Peradilan Anak, khususnya ayat (2) mengenai syarat penahanan anak.

Disebutkan dalam pasal itu, anak yang diduga melakukan tindak kejahatan bisa ditahan apabila sudah berumur minimal 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya