SOLOPOS.COM - Kapolsek Sambungmacan, Sragen, Iptu Widarto (kanan) memeriksa pelaku curanmor di Mapolsek Sambungmacan, Sragen, Sabtu (6/5/2023) lalu. Kasus curanmor tersebut dilakukan di wilayah Dukuh Jatisumo, Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Kamis (4/5/2023) petang. (Istimewa/Polsek Sambungmacan)

Solopos.com, SRAGEN — Aksi pencurian kendaraan motor (curanmor) di Sragen cukup marak di Sragen.

Sebelum kasus curanmor di Sumberlawang mencuat dengan pelaku dihajar massa, Polsek Sambungmacan telah terlebih dahulu berhasil membekuk seorang pelaku kasus curanmor, Sabtu (6/5/2023). Pengungkapkan kasus tersebut hanya membutuhkan waktu dua hari setelah adanya laporan curanmor pada Kamis (4/5/2023) pukul 18.30 WIB.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro kepada wartawan, Senin (8/5/2023), mengungkapkan kasus curanmor itu terjadi di halaman rumah milik Ilham Satrio, 26, pelajar di Dukuh Jatisumo RT 020, Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Iptu Ari mengungkapkan pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SA, 22, warga Kandangsapi, Kecamatan Jenar, Sragen.

“Awalnya, Kamis sore, korban menjemput adiknya yang mengaji di masjid. Setelah sampai rumah, motor di parkir di halaman depan rumah. Korban kemudian masuk rumah untuk membantu bapaknya memotong ayam di belakang rumah. Kemudian korban menuju halaman depan rumah untuk mengambil sandal. Saat itulah, korban kaget motornya tidak ada,” ujarnya.

Iptu Ari menerangkan motor korban bermerek Honda GL 200R buatan 2008 warna hitam. Dia mengatakan korban sempat menanyakan ke ibunya tetapi tidak mengetahui.

Kemudian korban juga menanyakan ke saudara, yakni kakak keponakan yang juga tidak mengetahui keberadaan motor.

“Korban mengalami kerugian Rp16 juta dan selanjutnya melapor ke Mapolsek Sambungmacan,” kata Iptu Ari.

Iptu Ari mengatakan atas dasar laporan itu Unit Reskrim Polsek Sambungmacan melakukan penyelidikan dan diketahui ada informasi motor yang disembunyikan di rumah seorang warga di Desa Kandangsapi, Jenar, Sragen.

Dia menerangkan polisi langsung mengecek motor itu dan ternyata motor itu sesuai dengan ciri-ciri motor milik korban.

“Polisi menangkap SA alias Ipul, 22, yang menyembunyikan motor itu. Selanjutnya barang bukti dan pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Sambungmacan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memeriksa dua orang saksi. Barang bukti yang disita motor Honda GL 200R berpelat nomor AD 2663 EN; motor Yamaha Type 5AP A/T warna biru berpelat nomor AD 2558 ABE; sepotong kaus putih, celana pendek warna hijau, topi hitam; obeng plus; dan satu buah kunci L,” kata Iptu Ari berdasarkan laporan Kapolsek Sambungmacan, Iptu Widarto.

Dia menjelaskan pelaku pencurian mengaku baru kali pertama beraksi mencuri, yakni di halaman rumah Ilham Satrio tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya