Soloraya
Senin, 22 Oktober 2012 - 16:00 WIB

Curi Motor, Warga Bayat Dibui

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Siken Maryanto, warga Dukuh Bendorejo, Desa Bogem, Kecamatan Bayat, Klaten, terpaksa harus mendekam di Ruang Tahan Polres Klaten. Hal itu dikarenakan pelaku terbukti melakukan pencurian  sepeda motor Yamaha V Ixion dengan plat nomor B 6387 ULB, milik Supriyanto, warga Dukuh Soran, Desa Duwet, Kecamatan Ngawen, pada Jumat (19/10/2012) lalu.

Keterangan yang dihimpun di Mapolres Klaten, Senin (22/10/2012), menyatakan kejadian pencurian itu terjadi pada Jumat (19/10/2012) sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu motor korban dibawa oleh temannya yang bernama Paiman. Saat itu Paiman bersama pelaku berboncengan menuju ke tempat temannya yang berada di Dukuh Kokap, Desa Senden, Kecamatan Ngawen.

Advertisement

Sesampai di tempat temannya tersebut aksi jahat dari pelaku muncul, setelah melihat Paiman,  meninggalkan sepeda motor yang dipakai lengkap dengan kuncinya. Pelaku bersama Paiman masih sempat masuk ke dalam rumah milik temannya tersebut, akan tetapi pelaku meninggalkan paiman secara diam-diam dan menggondol sepeda motor Yamaha V Ixion tersebut.

”Teringat kunci sepeda motornya masih  ditinggal, pelaku langsung membawa kabur motor itu secara diam-diam,” kata Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, Senin.

Pelaku tersebut akhirnya dapat diringkus oleh Haryanto, yang juga korban pencurian yang dilakukan oleh Siken. Pelaku itu ditangkap ketika bermain di tempat temannya yang berada di daerah Bayat, setelah itu pelaku langsung diserahkan oleh Haryanto, ke Mapolres Klaten.

Advertisement

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal, Polres Klaten, Pelaku terbukti telah melakukan tindak kejahatan. Setelah itu pelaku bakal diancam dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif