SOLOPOS.COM - Dua tersangka curanmor dan barang bukti dua unit motor di tunjukkan di Mapolres Sragen, Selasa (30/1/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Dua warga Sragen, masing-masing ADS, 36, warga Kecamatan Sambungmacan dan Fb, 27, warga Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, ditangkap polisi karena diduga mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sragen.

ADS ditangkap pada Selasa (23/1/2024) setelah polisi mendapat laporan dari korban yang seorang karyawan pabrik herbal di Tunjungan, Sambungmacan. Korban kehilangan motor Honda Beat putih-biru berpelat nomor AE 6851 AS pada Minggu (21/1/2024).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dari hasil pemeriksaan, ADS mengaku mencuri motor yang kuncinya masih tercantol di stopkontak. Ia kemudian menjual motor tersebut di Facebook.

“Pelaku begitu turun dari bus di Tunjungan lalu mencari sasaran. Motor yang kuncinya masih tercentel menjadi sasaran tersangka,” ujar Kapolsek Sambungmacan, AKP Widarto, saat ditemui di Mapolsek, Kamis (1/2/2024).

Selain itu, ADS juga mengaku pernah melakukan curanmor di belakang RSI Amal Sehat, Sambungmacan. Ia kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Fb ditangkap pada Senin (22/1/2024) setelah polisi mendapat laporan dari korban, warga Desa Karanganyar, Sambungmacan. Korban kehilangan motor Honda Legenda buatan 2001 pada Mei 2021.

Dari hasil pemeriksaan, Fb mengaku mencuri motor tersebut juga karena kuncinya masih tergantung di stopkontak. Ia kemudian menjual motor tersebut dengan harga Rp1 juta.

Fb juga mengaku pernah melakukan curanmor di Purwodadi, Jogja, dan Klaten. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Widarto mengatakan kedua tersangka mengaku nekat mencuri motor untuk mencukupi kebutuhan hidup. ADS mengaku terpaksa mencuri motor untuk membayar utang yang mencapai Rp90 juta. Sementara itu, Fb mengaku mencuri motor untuk biaya hidup sehari-hari.

“Kedua tersangka ini sudah pernah dipenjara sebelumnya karena kasus curanmor,” kata Widarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya