SOLOPOS.COM - Tersangka pelaku pencurian, Sodir, 56, warga Andong, Boyolali, dibekuk tim gabungan Polsek Kalijambe dan Polres Sragen, Rabu (25/1/2023). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Tim Unit Reskrim Polsek Kalijambe, Sragen, berhasil membekuk pencuri yang membobol tempat cucian motor di Dukuh Drugan, Desa Trobayan, Kalijambe, Sragen, Rabu (25/1/2023). Pelaku yang bernama Sodir, 57, ini ternyata seorang residivis asal Andong, Boyolali.

Korbannya adalah Edi Susanto, 32, warga Drugan RT 010, Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen. Aksi pembobolan itu terjadi pada Kamis (12/1/2023) dini hari WIB.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, yang mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama, sebelum beraksi pelaku putar-putar mencari sasaran dan menemukan tempat cucian motor korban. Setelah memastikan situasi aman, Sodir masuk dengan menjebol gembok pintu untuk mengambil peralatan cucian motor.

“Pencurian itu diketahui korban saat hendak membuka bengkel cucian motor. Korban mengetahui pintu terbuka dan gemboknya rusak. Kemudian korban mengecek ke dalam dan mendapati sejumlah peralatan cucian motor hilang,” jelas Ari berdasarkan laporan dari Kapolsek Kalijambe, AKP Aji Wiyono.

Peralatan yang raib terdiri atas satu unit kompresor merek Swan, satu paket alat mesin cuci motor, satu tabung salju merah, dan mesin bor elektronik. Jika ditotal, barang yang diambil pelaku nilainya sekitar Rp4 juta.

Korban kemudian melapor ke Polsek Kalijambe yang kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Sragen guna memburu pelaku.

“Dari data yang ada pelaku mengarah kepada tersangka, Sodir. Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kalijambe kemudian membekuk pelaku pada Rabu pukul 01.00 WIB. Tersangka dibawa ke Mapolsek Kalijambe,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, aksi pencurian tersebut bukan yang pertama yang dilakukan Sodir. Pelaku juga pernah mencuri di wilayah Kecamatan Gondang, Sragen. Dari tangan pelaku, polisi menyita sarana yang digunakan untuk mencuri, yakni sepeda motor Honda Supra berpelat nomor AD 5866 CY, bronjong warna biru, dan dua buah kunci inggris.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya