SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian. (Freepik.com)

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang remaja berusia 16 tahun harus berurusan dengan kepolisian karena ketahuan mencuri perhiasan hingga handphone (HP) milik seorang nenek-nenek tetangga satu dukuh di Gladagsari, Boyolali.

Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ampel Polres Boyolali berhasil menangkap pelaku pencurian di Kecamatan Gladagsari, Boyolali, tersebut. Pelaku diketahui merupakan seorang pelajar putus sekolah dan masih di bawah umur

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan aksi pencurian terjadi di rumah korban pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

Joko menjelaskan pelaku berhasil mencuri satu unit handphone, satu cincin emas seberat 1,29 gram, satu cincin emas 1,11 gram, satu gelang emas seberat 4 gram, dan uang tunai Rp200.000 dari rumah nenek-nenek di Gladagsari, Boyolali, itu.

“Akibat pencurian tersebut, kerugian yang dialami korban kurang lebih sekitar Rp2.774.250,” terang Joko dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu (17/4/2024).

Menindaklanjuti kasus tersebut, Satreskrim Polres Boyolali dan Unit Reskrim Polsek Ampel melakukan penyelidikan hingga terungkap pelaku pencurian.

Diketahui, pelakunya berinisial WS alias GD, 16, dengan alamat rumah di dukuh yang sama dengan korban alias bertetangga. “Pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar putus sekolah. Ia melancarkan aksinya seorang diri,” jelas dia.

Remaja pencuri perhiasan dan handphone milik nenek-nenek tersebut melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban yang pintunya terbuka. “Caranya mudah karena pintu rumah korban dalam keadaan terbuka. Sehingga pelaku masuk lalu mengambil barang-barang korban kemudian kabur,” kata dia.

Joko menjelaskan berdasarkan keterangan warga setempat, pelaku memang sudah kerap meresahkan karena beberapa kali diketahui mengambil barang milik warga sekitar.

Dalam kasus ini, Iptu Joko menjelaskan pelaku yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

“Karena pelaku masih dibawah umur, kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim. Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan,” jelas dia.

Lebih lanjut, Joko mengaku prihatin dan menyayangkan peristiwa pencurian yang dilakukan anak di bawah umur tersebut. “Kami sebagai aparat penegak hukum berkomitmen memberikan pendidikan dan pembinaan kepada anak-anak agar mereka tidak terjerumus dalam kejahatan,” ujar dia.

Kasat Reskrim menegaskan anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak pidana bakal tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku. Dalam hal ini, polisi akan menggandeng lembaga perlindungan dan bimbingan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya