Soloraya
Kamis, 16 November 2023 - 18:37 WIB

Curi Sepeda Motor Milik Tetangga Sendiri, Warga Miri Sragen Ditangkap

Galih Aprilia Wibowo  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti pencurian sepeda motor di Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, pada Senin (13/11/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN – Pemuda Desa Sunggingan, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Muhamad Nur Afif, 23, ditangkap aparat Polres Sragen seusai kedapatan mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Karena perbuatannya tersebut ia terancam pidana penjara selama tujuh tahun.

Kapolsek Miri, Iptu Suprayitno menguraikan korban adalah seorang petani, Suparno, 67. Ia menguraikan pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (2/11/2023). Pada awalnya, sekitar pukul 07.00 WIB, korban meninggalkan rumah menuju sawah untuk menanam jagung. Sementara itu istri korban menunggu warung kelontong yang berada di depan rumah.

Advertisement

“Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, korban pulang ke rumah untuk sarapan. Begitu sampai rumah, korban kaget karena kondisi rumahnya yang berantakan,” ujar Suprayitno dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (13/11/2023).

Kemudian korban mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter Z berpelat nomor AD-2260-YE miliknya hilang beserta STNK dan BPKP yang sebelumnya di lemari rumahnya. Korban melihat genting rumahnya dalam kondis terbuka dengan kayu yang patah.

“Korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Miri.

Advertisement

Setelah mendapat laporan tersebyt. Tim Unit Reskrim Polsek Miri mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian di rumahnya Polisi berhasil menangkap pelaku kurang lebih setelah lima jam setelah kejadian. Atas perbuatannya korban dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif