SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembatasan sosial atau pembatasan fisik. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Sukoharjo diterapkan lebih awal pada 9 Januari guna menekan persebaran Covid-19.

Penerapan PSBB menitikberatkan pada penegakan protokol kesehatan dan isolasi mandiri terpadu bagi pasien positif corona tanpa gejala. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sukoharjo menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penerapan PSBB di Gedung Menara Wijaya, Kamis (7/1/2021).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hasil pertemuan itu, Kabupaten Sukoharjo siap menjalankan kebijakan pembatasan sosial lantaran lonjakan kasus Covid-19 selama dua bulan terakhir. Bahkan, kebijakan pembatasan sosial Sukoharjo diterapkan lebih awal mulai 9 Januari.

Bau Limbah Kembali Dikeluhkan, Pemkab Sukoharjo: PT RUM Harus Kurangi Produksi!

PSBB Sukoharjo ini lebih cepat daripada kebijakan PSBB se-Jawa Bali yang baru mulai 11 Januari hingga 25 Januari. “Insya Allah, PSBB dijalankan lebih cepat mulai 9 Januari,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, kepada wartawan, Kamis.

Yunia mengatakan nantinya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bakal memonitor pasien positif tanpa gejala yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Jika tak memungkinan, mereka didorong untuk menjalani isolasi mandiri terpadu.

Isolasi Mandiri Terpadu

Satgas telah menyiapkan dua lokasi isolasi mandiri terpadu yakni RS UNS, Kartasura, dan Asrama Haji Donohudan, Boyolali. Yunia menyebut RS UNS mampu menampung ratusan pasien positif tanpa gejala.

Jelang Vaksinasi Covid-19, Begini Pesan Legislator DPRD Solo

Apabila penuh, pasien positif tanpa gejala bisa menjalani isolasi mandiri di Asrama Haji Donohudan, Boyolali. Penerapan PSBB Sukoharjo juga menitikberatkan pembatasan aktivitas perkantoran, bisnis dan usaha serta pendidikan.

Jam operasional aktivitas usaha dan bisnis dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB. Para pelaku usaha restoran dan warung makan diminta mengedepankan pelayanan take away atau dibawa pulang.

Para pegawai kantor yang bertugas dalam bidang administrasi melakukan work from home (WFH). "Kegiatan pendidikan juga secara dalam jaringan (daring) atau online. Tidak ada pertemuan tatap muka," ujar Yunia.

Perempuan Meninggal Tertabrak KA Prameks di Laweyan Solo, Begini Kejadiannya

Patroli Keliling

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo ini menyampaikan upaya penegakan protokol kesehatan dilakukan selama penerapan PSBB. Hal ini merujuk pada Perda No 10/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Aparat gabungan bakal melakukan patroli keliling untuk mengawasi penerapan pembatasan sosial ke setiap kecamatan. "Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diatur dalam Perda. Penegasan dalam pembatasan sosial yakni penegakan protokol kesehatan secara ketat. Masyarakat jangan abai menjalankan protokol kesehatan," paparnya.

Kades Karangtengah Wonogiri Tak Jadi Dipenjara Dalam Kasus Perzinaan, Kok Bisa?

Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso, mengatakan lonjakan kasus Covid-19 terjadi selama dua bulan terakhir. Kondisi ini semakin parah dengan tingginya kasus pasien positif yang meninggal dunia.

Budi meminta masyarakat, pelaku usaha dan industri benar-benar mematuhi aturan saat penerapan kebijakan pembatasan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya