SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Warga Ngandong, Desa Pilangrejo, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Suprihatin, 29, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Perempuan yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani tersebut pada Sabtu (9/1) lalu, ditangkap petugas polisi lantaran tertangkap tangan saat mencuri tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram (kg) di kios milik warga Juwangi, Harni, 40.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Informasi yang dihimpun di Mapolres Boyolali, Selasa (12/1), aksi pencurian dilakukan tersangka di warung korban, Sabtu, pada sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka datang dengan menggendong anaknya yang masih berumur 15 bulan, ke kios korban yang saat itu baru akan dibuka. Tanpa disadari oleh si pemilik kios, tersangka pun langsung mengambil tabung gas elpiji tersebut. Namun saat akan beranjak pergi, aksi tersangka ketahuan oleh korban. Tersangka pun langsung ditangkap dan dilaporkan ke Polsek Juwangi.

Dari hasil pemeriksaan petugas polisi setempat, aksi pencurian itu ternyata bukan untuk kali pertama dilakukan tersangka.

Kapolres Boyolali, AKBP Agus Suryo Nugroho, melalui Kapolsek Juwangi, AKP Nurul Huda mengatakan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya