SOLOPOS.COM - Ilustrasi mesin ATM (aplustoper)

Solopos.com, SRAGEN — Hati-hati dalam penggunaan nomor PIN untuk kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Seorang mahasiswi asal Bekasi yang berdomisili di Purwodadi, Kabupaten Grobogan, menjadi korban pencurian uang lewat ATM. Seorang pencuri berhasil menguras isi ATM senilai Rp3,5 juta dengan menggunakan tanggal lahir korban sebagai nomor PIN ATM tersebut.

Untungnya kasus tersebut berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Gemolong, Sragen. Aparat menangkap pemuda berinisial BJR, 21, warga Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Sragen yang menjadi pelaku pencurian tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (26/6/2022) lalu di ATM salah satu bank di Kauman, Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, menyampaikan tersangka menggunakan modus operandi mengambil tas milik korban. Tas itu tertinggal di jok kursi depan kiri mobil sewaan.

Saat itu di tas korban berisi kartu ATM, kartu tanda penduduk (KTP), SIM C, dan uang tunai Rp50.000. Pelaku kemudian menguras isi  ATM korban. Ia memasukkan nomor PIN sesuai tanggal lahir yang ia ketahui dari KTP korban.

“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa motor Yamaha N-Max merah yang digunakan sebagai sarana pencurian, satu buah helm, dan uang tunai yang tersisa Rp750.000,” ujar Ari.

Ari menerangkan peristiwa itu berawal saat korban bersama temannya menyewa mobil Honda Brio merah di salah satu tempat rental mobil di Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong, pada Jumat (24/6/2022) malam. Mobil tersebut disewa korban untuk kepentingan wisuda di Solo. Mobil tersebut dikembalikan Sabtu (25/6/2022) malam.

“Kemudian pada Minggu paginya, korban menerima notifikasi M-banking berisi penarikan uang dari ATM sebanyak dua kali dengan total nilai Rp3,5 juta. Korban baru ingat tas slempang yang tertinggal di mobil rental. Tas itu berisi kartu ATM, KTP, SIM C, atas nama korban dan uang tunai Rp50.000. Korban mengecek ke pemilik mobil rental ternyata tidak tahu. Akhirnya korban melapor ke polisi,” jelas Ari.

Ari melanjutkan berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gemolong di bawah pimpinan AKP Fajar Nur Ikhsanuddin melakukan penyelidikan. Dia mengatakan Unit Reskrim Polsek Gemolong mendapatkan informasi dari pemilik rental bahwa setelah disewa korban, mobil itu kemudian disewa BJR. Berdasarkan informasi itu, Tim Polsek bergerak cepat dan menangkap BJR pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku diinterogasi petugas. Tersangka mengakui mengambil tas slempang di bawah jok kursi depan kiri mobil Honda Brio yang disewanya. Tersangka juga mengakui mengambil uang Rp3,5 juta dari ATM milik korban dengan cara menggunakan angka tanggal lahir sebagai pinnya,” katanya.

Pelaku dijerat  Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya