Solopos.com, SOLO — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno, memastikan bakal menggelar sidak untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) pascacuti bersama Lebaran, Senin (12/8/2013).
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Hari mengatakan tindakan tersebut bukan ingin mempermalukan PNS, melainkan sebatas mekanisme pengawasan. Pihaknya menegaskan, abdi negara yang terbukti mangkir akan dikenakan sanksi sesuai PP No53/2010 tentang Disiplin PNS.
“Kalau terpaksa nambah cuti karena sakit, harus ada bukti jelas seperti surat dokter. Di luar itu, kami tak akan segan bertindak tegas,” ujarnya, Minggu (12/8/2013).
Diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 menetapkan hari libur Idul Fitri Kamis dan Jumat (8-9/2013). Sementara cuti bersama bagi PNS ditetapkan tiga hari yakni Senin-Rabu (5-7/8/2013).