Solopos.com, SOLO — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno, memastikan bakal menggelar sidak untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) pascacuti bersama Lebaran, Senin (12/8/2013).
Hari mengatakan tindakan tersebut bukan ingin mempermalukan PNS, melainkan sebatas mekanisme pengawasan. Pihaknya menegaskan, abdi negara yang terbukti mangkir akan dikenakan sanksi sesuai PP No53/2010 tentang Disiplin PNS.
“Kalau terpaksa nambah cuti karena sakit, harus ada bukti jelas seperti surat dokter. Di luar itu, kami tak akan segan bertindak tegas,” ujarnya, Minggu (12/8/2013).
Diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 menetapkan hari libur Idul Fitri Kamis dan Jumat (8-9/2013). Sementara cuti bersama bagi PNS ditetapkan tiga hari yakni Senin-Rabu (5-7/8/2013).