Kabid Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali Ahmad Wijayanto mengatakan cuti bersama lebaran 2010 itu mengacu pada Surat Edaran Bupati Boyolali Nomor 850/00120/06/2010 tertanggal 7 Januari 2010 tentang hari libur nasional cuti bersama dan hari libur fakultatif 2010. Selain itu, imbuh Ahmad, mengacu pada Surat Edaran Menpan Nomor 13/2009 tertanggal 30 November 2009 tentang pelaksanaan hari-hari libur nasional dan cuti tahun 2010.
“Dengan cuti lebaran itu PNS masuk kerja terakhir pada tanggal 8 September dan masuk tanggal 14 September 2010,” ujarnya kepada wartawan di Boyolali, Senin (30/8). Sementara, cuti bagi PNS fungsional yang melayani masyarakat, imbuhnya, diatur sesuai dengan satuan kerja (Satker) masing-masing.
fid