Soloraya
Kamis, 1 Agustus 2013 - 16:22 WIB

DAGING OPLOSAN : Polres Wonogiri Temukan 105 Kg Daging Sapi Campur Babi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Daging oplosan yang diamankan jajaran Polres Wonogiri (Ayu Abriyani KP/JIBI/Solopos)

Daging oplosan yang diamankan jajaran Polres Wonogiri (Ayu Abriyani KP/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Jajaran Polres Wonogiri menemukan 105 kilogram daging sapi dan babi yang diduga dijual oplosan di Pasar Baturetno, Rabu (31/7/2013). Barang bukti yang diamankan berupa daging sapi, daging babi dan jerohan sapi.

Advertisement

Selain itu, kepolisian juga mengamankan mobil pickup Strada bernomor polisi AD 1806 XX. Barang bukti tersebut berupa dua ember berisi daging sapi dengan total 70 kilogram dan satu ember berisi 15 kilogram daging babi.

Selain itu juga ada kikil, paru, tulang, otak, bakso sayur, lidah sapi, dan lemak daging masing-masing dibungkus dalam satu kresek. Selain itu, juga 20 kilogram tepung gandum, dan satu plastik daging babi seberat 10 kilogram serta daging sapi kualitas terbaik seberat 10 kilogram.

Advertisement

Selain itu juga ada kikil, paru, tulang, otak, bakso sayur, lidah sapi, dan lemak daging masing-masing dibungkus dalam satu kresek. Selain itu, juga 20 kilogram tepung gandum, dan satu plastik daging babi seberat 10 kilogram serta daging sapi kualitas terbaik seberat 10 kilogram.

Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, mengatakan jajaran Polres berhasil menemukan daging yang diduga oplosan tersebut pada Rabu (31/7/2013), pukul 04.00 WIB di Jalan Watuagung, Kecamatan Baturetno.

Tiga pelaku yang diamankan yakni Kr, 47; Sr, 63; dan Hs, 25 yang merupakan warga Dusun Mandeyan, Desa Pucanganom, Kecamatan Giritontro. Saat pemeriksaan, Kr dan Sr merupakan suami istri, sedangkan Hs adalah pekerjanya.

Advertisement

Sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, para pelaku mengaku mendapat barang-barang tersebut dari Solo dan daging babi ia jual seharga Rp60.000/kilogram. Mereka sudah berjualan daging sapi di Pasar Baturetno selama 19 tahun dan menyebut daging babi dengan daging murah.

Terkait hal itu, Polres berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakperla), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) serta Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindagkop) dan UMKM.

“Jika memang terbukti menjual daging oplosan, ada tiga aturan yang dapat menjerat mereka. Aturan itu yakni Undang-Undang (UU) No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 18/2012 tentang Pangan serta UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Sementara ini, pelaku kami bina sambil menunggu hasil laboratorium,” ujarnya.

Advertisement

Saat itu, pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar karena daging sudah membusuk.

Sementara itu, Kepala Disnakperla Wonogiri Rully Pramono Retno, mengatakan telah mendapat informasi tentang penjualan daging oplosan tersebut sejak tiga bulan lalu. Pihaknya juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar termasuk di Pasar Baturetno, namun tidak memperoleh hasil.

“Kami sudah mendapat informasi tersebut tiga bulan lalu dari warga dan penjual daging di wilayah Kecamatan Baturetno. Tapi, saat sidak, kami tidak berhasil menangkap basah penjual yang nakal. Kami juga menerima laporan serupa di wilayah Tirtomoyo dan Eromoko,” katanya di Mapolres Wonogiri.

Advertisement

Menurutnya, penjualan daging babi tersebut diizinkan tetapi dengan sejumlah syarat di antaranya kios di pasar harus dipisahkan sehingga tidak merugikan konsumen. Ia juga akan berkoordinasi dengan Disperindagkop dan UMKM untuk meminta pemisahan los daging babi yang dijual di pasar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif