SOLOPOS.COM - Ilustrasi bakso (Dok/Solopos)

Ilustrasi bakso (Dok/Solopos)

Ilustrasi bakso (Dok/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Pasangan suami istri (pasutri) Suroyo, 63, dan Karsiyem, 47, warga Dusun Mandeyan, Desa Pucanganom, Kecamatan Giritontro ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti membuat dan menjual bakso daging sapi yang dioplos dengan daging babi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, mengatakan hasil laboratorium dari pemeriksaan bakso yang dijual keduanya terbukti oplosan daging sapi dan babi.
“Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah P21 [persiapan untuk pelimpahan ke kejaksaan],” katanya saat dijumpai wartawan di Kompleks GOR Giri Mandala sesuai peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas), Jumat (20/9/2013).

Kasat Reskrim, AKP Priyo Utomo, menambahkan pasutri tersebut dijerat Pasal 62 dan 63 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Penyerahan berkas tahap pertama pada 2 September lalu dan sudah P21 pada 17 September. Saat ini, kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan berkas dari pihak kejaksaan sebelum pelimpahan kasusnya. Saat ini, para tersangka tidak boleh berjualan daging dan bakso sampai semua proses hukum selesai,” katanya kepada wartawan, Jumat.

Namun, ia menyatakan sesuai perundangan, kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman masa tahanan kurang dari lima tahun. Tapi, pihaknya tetap memantau ketat para tersangka. Pelimpahan tahap kedua diperkirakan dua pekan lagi.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum, Purjio, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Muhaji, mengatakan telah menerima penyerahan berkas dari kepolisian sekitar dua pekan lalu.

“Saat ini, kami tengah meneliti berkas untuk persiapan penyerahan tahap kedua dari Polres. Di tahap kedua, penyerahannya bersama tersangka dan barang buktinya. Setelah itu, baru dijadwalkan untuk persidangan,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Sebelumnya awal Agustus lalu Polres Wonogiri menghentikan mobil milik Suroyo dan Karsiyem yang sehari-hari berjualan daging sapi di Pasar Baturetno. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil, dua ember daging sapi yang masing-masing berisi 70 kilogram daging.

Juga satu ember berisi 15 potong daging babi, satu plastik daging babi seberat sepuluh kilogram, sepuluh kilogram daging sapi super, 20 kilogram tepung gandum, sejumlah jerohan, serta bakso sayur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya