Soloraya
Rabu, 23 Agustus 2023 - 18:57 WIB

Dakwaan JPU: Kades Dibal Boyolali Dapat Rp600.000/Pekan dari Tambang Ilegal

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penasehat hukum Kades Dibal, Sulistiyanto saat memberikan keterangan kepada Espos di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Rabu (23/8/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sidang perkara tambang ilegal di wilayah Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar dengan terdakwa Kades Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Sulistiyanto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Rabu (23/8/2023).

Sidang lanjutan ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi Dwi Riyanto, merupakan terpidana kasus serupa yang telah dijatuhi vonis enam bulan pidana dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.

Advertisement

Sementara itu, dari surat dakwaan JPU terungkap bahwa Kades Dibal, Sulistiyanto, mendapatkan keuntungan sekitar Rp400.000-Rp600.000 per pekan dari tambal ilegal tersebut.

Menurut penasihat hukum terdakwa, Zainal Abidin, mengatakan Sulistiyanto hanya mengenalkan Harwinto dengan saksi dalam perkara ini. Harwinto merupakan terdakwa lain bersama Tariman dalam perkara tambang ilegal yang berkas kasus penuntutannya terpisah.

Advertisement

Menurut penasihat hukum terdakwa, Zainal Abidin, mengatakan Sulistiyanto hanya mengenalkan Harwinto dengan saksi dalam perkara ini. Harwinto merupakan terdakwa lain bersama Tariman dalam perkara tambang ilegal yang berkas kasus penuntutannya terpisah.

“Tadi terungkap di persidangan bahwa Pak Sulistiyanto itu hanya memperkenalkan saksi dengan terdakwa Harwinto,” kata dia kepada Solopos.com, Rabu sore.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Rabu (30/8/2023). Sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Advertisement

Kemudian terdakwa mempertemukan saksi Dwi Riyanto dengan Harwinto untuk membahas rencana kegiatan pertambangan. Dwi Riyanto yang akan mengelola kegiatan tambang. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Harwinto dan Tariman mengondisikan dengan meminta izin pemilik tanah di area yang akan dilakukan penambangan.

Harwinto dan Tariman selanjutnya membuat surat kuasa pengelolaan lahan di mana terdakwa sebagai salah satu saksi dari surat kuasa tersebut. Surat kuasa tersebut berisi bahwa Tariman yang juga Ketua RT 004/RW 001 Dukuh Terek, Jatikuwung memberikan kuasa kepada Harwinto untuk melakukan kegiatan penataan lahan di Dukuh Terek agar bisa ditanami (reklamasi). Terdakwa Sulistiyanto mengetahui maksud dari surat kuasa tersebut adalah untuk melakukan kegiatan tambang (galian C).

Keuntungan Rp600.000/Pekan

Kemudian terdakwa bersama-sama dengan Tariman dan Harwinto mengondisikan/ meminta izin kepada warga Dukuh Terek agar bersedia tanahnya dilewati truk-truk yang mengangkut hasil tambang. Dalam perjanjian itu warga akan mendapatkan keuntungan Rp10.000 per ritase.

Advertisement

Terdakwa juga yang menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada saksi, Pardi, selaku salah satu pemilik tanah yang digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Terdakwa juga ikut membagikan uang kompensasi yang merupakan hasil keuntungan tambang kepada warga yang tanahnya dilalui kegiatan tambang bersama-sama Tariman. Terdakwa juga mendapatkan bagian keuntungan hasil tambang sekira Rp400.000 sampai Rp600.000 setiap pekan.

Selain itu terdakwa juga meminjamkan mobil Daihatsu Granmax pikap hitam untuk menyiram jalan area keluar masuk tambang agar tidak berdebu dan lebih mudah dilalui truk pengangkut hasil tambang.

Advertisement

Bahwa penjualan tanah urug hasil penambangan yang terdakwa jalankan bersama-sama dilakukan dengan sistem jual lepas. Terdakwa melakukannya tanpa adanya Izin Usaha Pertambangan khususnya dalam kegiatan operasi produksi.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 158 jo. Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif