SOLOPOS.COM - Aparat Satreskrim Polres Sragen mereka ulang adegan suami korban saat membuka paksa pintu kios di Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen, Senin (4/9/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com SRAGEN — Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana perempuan muda pemilik Sary Salon di Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kedawung, Sragen, Senin (4/9/2023) berjalan selama 2,5 jam. Dalam rekonstruksi itu, ada 34 adegan yang diperagakan tersangka pelaku pembunuhan, Yunus Saputra Sri Anggara, 47, warga Sragen Wetan, Sragen.

Proses Reka ulang kejadian itu mendapat perhatian masyarakat, khususnya di wilayah Desa Bendungan. Banyak warga yang menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut dari kejauhan karena penasaran dengan sosok tersangka.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selama rekonstruksi, Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengawasi bersama Kapolsek Kedawung AKP Walidi. Sejumlah polisi lainnya mengatur lalu lintas di sekitar lokasi rekonstruksi karena jalanan cukup ramai.

Para warga yang tidak berkepentingan dilarang mengabadikan momentum itu lewat ponsel. Pengambilan video atau foto hanya diizinkan untuk polisi dan wartawan.

“Rekonstruksi ini berjalan lancar mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Ini dilakukan untuk menyinkronkan keterangan pelaku dan saksi-saksi saat diperiksa lalu,” ujar AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, saat ditemui wartawan seusai rekonstruksi.

Dari hasil rekonstruksi didapati adanya kesesuaian antara keterangan pelaku dan saksi-saksi, tidak ditemukan fakta baru. Ada 12 saksi yang diperiksa, mulai dari suami, saksi keluarga, dan warga sekitar. Dari hasil autopsi dan rekonstruksi tidak ada indikasi persetubuhan. “Kemarin beredar di masyarakat bahwa korban disetubuhi itu tidak benar,” ujar Wikan.

Dia menyampaikan tujuan tersangka membunuh korban murni karena sakit hati. Setelah melumpuhkan korban, tersangka melihat perhiasan di tubuh korban kemudian tergiur untuk mengambilnya. Terkait siapa orang-orang yang memberi informasi kepada tersangka sehingga muncul rasa sakit hati itu terhadap korban, menurut Wikan, masih ditelusuri.

“Setelah rekonstruksi ini berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tadi sebelum rekonstruksi kami juga sudah berkoordinasi dengan JPU,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya