Soloraya
Senin, 4 September 2023 - 14:14 WIB

Dalam Rekonstruksi, Pelaku Peragakan 34 Adegan Pembunuhan Pemilik Salon Sragen

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Satreskrim Polres Sragen mereka ulang adegan suami korban saat membuka paksa pintu kios di Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen, Senin (4/9/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com SRAGEN — Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana perempuan muda pemilik Sary Salon di Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kedawung, Sragen, Senin (4/9/2023) berjalan selama 2,5 jam. Dalam rekonstruksi itu, ada 34 adegan yang diperagakan tersangka pelaku pembunuhan, Yunus Saputra Sri Anggara, 47, warga Sragen Wetan, Sragen.

Proses Reka ulang kejadian itu mendapat perhatian masyarakat, khususnya di wilayah Desa Bendungan. Banyak warga yang menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut dari kejauhan karena penasaran dengan sosok tersangka.

Advertisement

Selama rekonstruksi, Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengawasi bersama Kapolsek Kedawung AKP Walidi. Sejumlah polisi lainnya mengatur lalu lintas di sekitar lokasi rekonstruksi karena jalanan cukup ramai.

Para warga yang tidak berkepentingan dilarang mengabadikan momentum itu lewat ponsel. Pengambilan video atau foto hanya diizinkan untuk polisi dan wartawan.

“Rekonstruksi ini berjalan lancar mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Ini dilakukan untuk menyinkronkan keterangan pelaku dan saksi-saksi saat diperiksa lalu,” ujar AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, saat ditemui wartawan seusai rekonstruksi.

Advertisement

Dari hasil rekonstruksi didapati adanya kesesuaian antara keterangan pelaku dan saksi-saksi, tidak ditemukan fakta baru. Ada 12 saksi yang diperiksa, mulai dari suami, saksi keluarga, dan warga sekitar. Dari hasil autopsi dan rekonstruksi tidak ada indikasi persetubuhan. “Kemarin beredar di masyarakat bahwa korban disetubuhi itu tidak benar,” ujar Wikan.

Dia menyampaikan tujuan tersangka membunuh korban murni karena sakit hati. Setelah melumpuhkan korban, tersangka melihat perhiasan di tubuh korban kemudian tergiur untuk mengambilnya. Terkait siapa orang-orang yang memberi informasi kepada tersangka sehingga muncul rasa sakit hati itu terhadap korban, menurut Wikan, masih ditelusuri.

“Setelah rekonstruksi ini berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tadi sebelum rekonstruksi kami juga sudah berkoordinasi dengan JPU,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif