Soloraya
Senin, 9 Oktober 2023 - 08:15 WIB

Dalam Semalam, Maling Embat 5 Sparepart Pompa Air di Sambungmacan Sragen

Tri Rahayu  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah polisi melakukan olah kejadian perkara di lokasi pompa air milik petani di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Sabtu (7/10/2023). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak lima sparepart atau bagian dari mesin pompa air milik para petani di persawahan Dukuh Taskerep, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, raib dicuri orang tak dikenal.

Kejadian itu diketahui Sabtu (7/10/2023) lalu. Pelaku kejahatan itu masih dalam penyelidikan polisi.

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kapolsek Sambungmacan, Sragen, Iptu Widarto, kepada wartawan, Senin (9/10/2023), mengungkapkan kejadian pencurian sparepart pompa air itu diketahui salah satu petani pada pukul 06.30 WIB.

Iptu Widarto mengatakan awalnya salah seorang petani, Mantono, ke sawah untuk melihat tanaman padi yang akan dipanen. Sesampainya di sawah, kata dia, pintu rumah pompa air yang semula dalam kondisi digembok ternyata rusak.

Dia mengatakan Mantono melihat ke dalam rumah pompa air permanen itu ternyata relly dan blok di samping mesin pompa air sudah hilang.

Advertisement

“Atas kejadian itu Mantono menceritakan kepada petani lain yang berada di sawah. Kemudian para petani mengecek sejumlah rumah pompa air lainnya dan ternyata ada empat lokasi yang hilang juga. Jadi selain milik Mantono, sparepart pompa air milik empat petani lainnya juga hilang, yakni milik Sariman, Suparmin, Senen, dan Setu. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp10 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sambungmacan,” jelasnya.

Dia mengatakan Mantono, 62, Sariman, 70, Suparmin, 60, dan Senen, 52, tinggal di Dukuh Taskerep RT 006, Desa Karanganyar, Sambungmacan, Sragen; serta Setu, 65, warga Dukuh Temuireng RT 003, Desa Karanganyar, Sambungmacan, Sragen.

Atas kejadian itu, Polsek Sambungmacan berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Polres Sragen untuk melakukan olah kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Pelaku atas tindakan pelanggaran Pasal 363 KUHP itu masih dalam penyelidikan polisi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif