Soloraya
Senin, 11 Mei 2020 - 04:00 WIB

Dampak Corona, 7 Perusahaan Sragen Ajukan Keringanan Pembayaran Iuran Jamsostek

Muh Khodiq Duhri  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Pictagram)

Solopos.com, SRAGEN -- Tujuh perusahaan swasta mengajukan keringanan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Cabang Perintis Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Sragen.

Hal itu sebagai imbas terjadinya pandemi Covid-19. Kepala KCP BP Jamsostek Sragen, Eka Cahya Nugraha, mengatakan tujuh perusahaan itu sudah mengajukan keringanan pembayaran iuran empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Advertisement

Empat program itu meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiuan (JP).

Eka mengatakan tujuh perusahaan di Sragen itu mengajukan keringanan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tertulis. "Tapi, ada perusahaan lain yang baru sebatas lisan mengajukan keringanan. Itu belum saya hitung,” ujar Eka kepada Solopos.com, Jumat (8/5/2020).

Advertisement

Eka mengatakan tujuh perusahaan di Sragen itu mengajukan keringanan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tertulis. "Tapi, ada perusahaan lain yang baru sebatas lisan mengajukan keringanan. Itu belum saya hitung,” ujar Eka kepada Solopos.com, Jumat (8/5/2020).

Mulai Senin, Warga Sukoharjo Positif Corona Tanpa Gejala Dikarantina di Rumah Isolasi Barak Dalmas

Eka mengakui terjadinya pandemi global memengaruhi kondisi keuangan hampir semua perusahaan swasta. Sebagian dari mereka terpaksa mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, merumahkan karyawan atau menerapkan work from home.

Advertisement

Menurut Eka, perusahaan di Sragen itu ada yang meminta penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan itu, namun minta tolong supaya dendanya dihapus.

Menunggu Petunjuk Pemerintah

"Ada yang merumahkan karyawan, namun mereka tetap membayar gaji walau setengahnya. Karena ada perubahan besaran gaji yang diterima karyawan, otomatis besarnya iuran juga berubah," kata dia.

Ada Isu Pencurian Saat Kebakaran Indomaret Sondakan Solo, Begini Ceritanya

Advertisement

Untuk sementara, pengajuan keringanan pembayaran iuran jaminan sosial itu ditampung BP Jamsostek. Dalam hal ini, BP Jamsostek masih menunggu arahan atau petunjuk dari pemerintah terkait pemberian keringanan pembayaran iuran jaminan sosial tersebut.

“Perlu dipahami, kami bukan badan regulasi. Kami adalah badan penyelenggara. Kami bekerja berdasar arahan dan petunjuk yang dituangkan dalam aturan. Infonya, semua masalah yang disampaikan perusahaan akan direkap pada pertengahan Mei. Jadi, sampai sekarang kami masih menunggu PP [peraturan pemerintah],” beber Eka.

Bocah Cilik Asal Boyolali Ini Viral Sebagai Selebgram, Ternyata Begini Awal Mulanya

Advertisement

Eka mengakui pada saat ini terdapat beberapa perusahaan di Sragen yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ia belum bisa membeberkan nilai tunggakan iuran jaminan sosial dari beberapa perusahaan tersebut.

“Karena ada perubahan data jumlah karyawan setelah banyak yang di-PHK, besarnya iuran yang harus dibayarkan juga berubah. Kami belum bisa sampaikan besarnya tunggakan itu,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif