SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Kalangan pengusaha konstruksi (kontraktor) di Kabupaten Wonogiri benar-benar dibuat pusing tujuh keliling. Mereka terancam tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan bisa kena sanksi lantaran tidak adanya suplai pasir dari Merapi.

Keterangan yang diperoleh Espos, selama ini untuk pengerjaan proyek fisik, terutama proyek-proyek dari pemerintah, para kontraktor mengandalkan suplai pasir dari lokasi penambangan di lereng Merapi. Beberapa kontraktor mengakui dari sekian banyak lokasi penambangan pasir, hanya pasir dari Merapi-lah yang kualitasnya paling bisa diandalkan untuk memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan pemerintah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Namun, dengan kondisi Merapi yang tengah beraktivitas, lokasi penambangan di lereng Merapi tak ada yang beroperasi. Sehingga pasokan pasir ke para kontraktor pun terhenti. Padahal, waktu pengerjaan proyek tinggal kurang dari dua bulan lagi.

“Saat ini, hampir semua proyek yang membutuhkan pasir nyaris terhenti, bahkan mungkin ada yang sudah berhenti karena tidak ada pasokan pasir dari Merapi. Ini harus dicarikan solusi. Kalau tidak, semua proyek tidak akan bisa selesai tepat waktu, sehingga terpaksa diajukan adendum atau perpanjangan waktu,” ujar Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Wonogiri, Kirno Sulieh, kepada wartawan, Minggu (7/11).

Hal senada dikemukakan Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Nasional (Aspeknas) Wonogiri, Kenthut Suryatno. Menurut Kenthut, kesulitan pasokan pasir dari  Merapi terjadi sejak status Merapi dinyatakan awas sekitar 2-3 pekan lalu. Sejak itu, kata Kenthut, para kontraktor hanya menyelesaikan pekerjaan dengan persediaan pasir yang tersisa.

“Bahkan truk jasa pengaduk pasir dan semen saja sekarang sudah tidak bisa dimintai tolong. Memang bisa saja kami mengambil pasir dari lokasi penambangan di Tulungagung atau Progo. Tapi menurut pengalaman kami, hasilnya tidak sebagus kalau menggunakan pasir dari Merapi. Padahal, spesifikasi bangunan itu kurang sedikit saja bisa menjadi masalah,” ujar Kenthut, kemarin.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kenthut mengatakan dalam pekan ini akan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri untuk menetapkan situasi ini sebagai <I>force major<I> atau suatu keadaan di luar kekuasaan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga mengakibatkan suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, jika para kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak, tidak terkena sanksi.

“Penetapan force major ini juga akan kami gunakan sebagai dasar untuk mengajukan adendum atau perpanjangan kontrak,” jelas Kenthut.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya