SOLOPOS.COM - Warga memotret plakat penyitaan tanah dan bangunan yang terpasang di kawasan Benteng Vastenberg, Solo, Kamis (27/7/2023). (Solopos/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 di Soloraya.

Kejaksaan menyita tujuh bidang tanah di Solo dan 35 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo. Sita eksekusi aset tanah terpidana Benny Tjrkosaputro dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (27/7/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Acara itu dihadiri Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Undang Mugopal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, D.B. Susanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih.

Hadir pula Camat Pasar Kliwon, Ahmad Khoironi dan beberapa lurah di wilayah Pasar Kliwon. Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya dan sejumlah kepala desa di wilayah Grogol juga ikut menghadiri acara tersebut.

“Tadi Kejaksaan Agung telah melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro di Solo dan Sukoharjo. Selanjutnya, bakal dilakukan proses pelelangan untuk membayar uang pengganti kerugian negara,” kata Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Undang Mugopal, Kamis (27/7/2023).

Undang menyebut aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro di Solo yang disita sebanyak tujuh bidang tanah seluas 43,216 meter persegi. Sedangkan, aset tanah yang disita di Sukoharjo lebih banyak, yakni 35 bidang tanah seluas 83,339 meter persegi.

Terpidana Benny Tjokrosaputro dibebani uang pengganti senilai Rp6 triliun. “Terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dibebani uang pengganti. Jadi mereka itu utang kepada negara. Terpidana Heru Hidayat senilai Rp10 triliun, sedangkan terpidana Benny Tjokrosaputro Rp6 triliun. Karena itu, Kejaksaan memburu aset-aset milik Benny, termasuk di Soloraya untuk dilelang. Hasil lelang untuk membayar uang pengganti sampai Rp6 triliun,” ujar dia.

Proses lelang aset dilakukan dengan menaksir nilai aset yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Undang tidak mengetahui secara jelas nilai aset milik terpidana baik di Solo maupun di Sukoharjo.

“Sekarang saya belum bisa menentukan hasil proses lelang. Nanti dari Kementerian Keuangan yang menaksir. Biasanya, proses lelang menyesuaikan harga pasaran dan nilai jual objek pajak [NJOP],” papar dia.

Dititipkan kepada Pemda

Menurut Undang, aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dititipkan kepada pejabat pemerintah daerah setempat.

“Aset yang telah dilakukan sita eksekusi jangan sampai beralih staus. Jangan sampai diperjualbelikan. Kami titipkan aset-aset itu kepada pejabat pemerintah setempat untuk dijaga,” kata dia, Kamis (27/7/2023).

Aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang disita Kejagung tersebar di Solo dan Kabupaten Sukoharjo. Di Solo, aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang disita berupa tanah di Benteng Vastenburg.

Aset tanah lainnya di wilayah Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon. Aset-aset tersebut dititipkan kepada Kejari Solo agar tidak beralih status.

“Karena jika sudah dilakukan sita eksekusi itu ranahnya kejaksaan. Jika ada permohonan izin untuk kegiatan atau pelayanan publik di tanah yang telah disita harus mendapat izin Kejari Solo. Ini sekarang ranahnya kejaksaan,” kata dia.

Begitu pula, Pandawa Water World di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo yang telah disita oleh Kejaksaan. Aktivitas di objek wisata air itu harus mendapat izin dari Kejari Sukoharjo.

Undang menyebut aset-aset yang telah disita akan diserahkan kepada pusat pemulihan aset Kejagung. Mereka bakal melakukan proses lelang aset milik terpidana yang telah disita Kejagung.

“Nanti segera diserahkan pusat pemulihan aset Kejagung. Selama proses lelang, aset-aset yang disita harus dijaga oleh Kejari setempat,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, D.B. Susanto mengatakan bakal berkoordinasi dengan Kejagung jika ada permohonan aktivitas atau kegiatan di Benteng Vastenburg. Hal ini erat hubungannya dengan status aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah disita oleh Kejagung.

Aset Pemkot

Sementara itu aset Pemkot Solo seperti Mal Pelayanan Publik dan Gladak Langen Bogan atau Galabo Solo tidak termasuk sitaan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo Budi Murtono kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (27/7/2023) sore. Hak Pakai Pemkot Solo hanya di Mal Pelayanan Publik dan Galabo Solo di kawasan Benteng Vastenburg.

Budi menjelaskan ada dua pemilik lahan yang biasa digunakan untuk event. Pemkot Solo biasanya meneruskan izin pemakaian kawasan Benteng Vastenburg untuk event tertentu dari pemohon kepada pemilik asetnya.

“Kalau ada kegiatan di sana itu kan ada dua lahan yang kami gunakan, di depan halaman depan itu kan milik Duta Merlin. Kalau yang dalam itu kan milik Gapuratama,” jelas dia.

Menurut Budi, pemilik aset tidak mengenakan tarif kepada pengguna atau penyelenggara event apabila tidak menerapkan tarif kepada para pengunjung. Namun penyelenggara event diwajibkan menjaga kebersihan, antara lain bertanggung jawab dengan sampahnya.

“Tapi kalau event-nya itu panitia itu memungut biaya, menjual karcis, atau apa lah itu, nanti harus rembukan dengan si pemilik lahan,” ujar dia.



Menurut dia, halaman depan Benteng Vastenburg bisa digunakan untuk kegiatan atau event karena tidak termasuk bagian dari sitaan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. BPKAD Kota Solo masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait area dalam Benteng Vastenburg.

“Yang dalam itu kelihatannya kan termasuk yang disita. Nah itu kita lagi koordinasi sama Kejaksaan nanti langkah-langkah prosesnya gimana. Kami masih koordinasi, belum bisa ngomong,” paparnya.

Ditanya apakah Pemkot Solo akan mengikuti lelang PPA Kejaksaan Agung terkait lahan yang disita di kawasan Benteng Vastenburg, Budi menunggu kebijakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Terpisah, Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menjelaskan ada sejumlah bidang lahan di kawasan Benteng Vastenburg. Teguh menunggu kebijakan Wali Kota Solo apakah memungkinkan Pemkot Solo berupaya mendapatkan aset yang disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya