SOLOPOS.COM - Polisi Lalu Lintas (Polantas) Sukoharjo melakukan olah TKP kecelakaan di Ngabeyan, Kartasura, Kamis (31/1/2013). Dua orang tewas dalam kecelakaan tersebut. (Maulana Surya/JIBI/SOLOPOS)

Polisi Lalu Lintas (Polantas) Sukoharjo melakukan olah TKP kecelakaan di Ngabeyan, Kartasura, Kamis (31/1/2013). Dua orang tewas dalam kecelakaan tersebut. (Maulana Surya/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO — Bus Damri berpelat nomor AD 1657 DA menabrak dua orang pejalan kaki di Jl Amarta Raya, Mangkuyudan, Ngabeyan, Kartasura sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (31/1/2013). Dua orang meninggal akibat kecelakaan tersebut. Sebelumnya, satu korban masih kritis seusai kejadian.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Korban tewas yakni Lanny Hartanti, 64, warga Ngabeyan RT 004/RW 002, Kartasura, meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan Siem Tjiauw Nio, 74, warga Kampung Sewu RT 004/RW 009, Jebres, Solo meninggal di RSI Yarsis.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, menyebutkan kejadian berawal saat bus Damri melaju kencang dari timur ke barat menuju Terminal Kartasura. Sedangkan di perempatan dekat Toko SL dari arah selatan melaju sepeda motor Mio berpelat nomor AD 4768 DW akan berbelok ke timur tapi tidak melihat keadaan sekitar. Begitu mengetahui ada bus, sepeda motor berhenti di tengah jalan. Bus berusaha menghindar dan membanting setir ke kanan. Bus sempat menyenggol bagian depan sepeda motor dan kendaraan terus melaju dan menabrak bok.

Setelah menabrak bok, bus seperti terbang dan akhirnya menabrak dua orang perempuan yang sedang menunggu bus di sebelah utara jalan. Bus melayang sekitar 5-6 meter dari bok, dan berhenti setelah menghantam pohon palem.
Lanny ditemukan tewas di dalam selokan sekitar dua meter dari tempat dia berdiri. Menurut Kanitlaka, Iptu Sarwoko, mewakili Kasatlantas Sukoharjo, AKP Christian AER, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, mengungkapkan Lanny meninggal karena luka di kepala, pendarahan hidung, dada memar dan kaki kanan patah. Sedangkan Siem meninggal beberapa menit setelah tiba di rumah sakit.

“Perjalanan dari tempat kejadian perkara (TKP) ke rumah sakit sekitar 10 menit dan setelah mendapat bantuan pernapasan, tak lama setelah itu langsung meninggal,” ungkap Sarwoko, kepada wartawan di TKP, Kamis.

Sementara pengendara sepeda motor, Sri Rahayu, 49, warga Surodadi RT 002/RW 014, Siswodipuran, Boyolali, hanya mengalami luka lecet di kaki dan dirawat di RS Karima Utama. Sedangkan sopir bus Damri, Sukirmadi, 43, warga Perum Swakarya RT 003/RW 008, Palur, Mojolaban, Sukoharjo, saat ini masih diamankan di Polsek Kartasura.

Menurut Sarwoko, sopir bus bisa dituntut pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. “Di sini sudah ada rambu-rambu kecepatan 25 km/jam tapi tadi pengakuan sopir kecepatan bus 50 km/jam. Kalau status pengendara sepeda motor kami belum bisa memastikan, tergantung proses penyelidikan lanjutan nanti seperti apa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya