SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

SOLO–Pemkot Solo melansir dana bantuan sosial (bansos) yang tidak terserap pada 2012 senilai Rp514 juta.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sementara penyerapan bansos pada tahun yang sama tercatat Rp7,371 miliar dari Rp7,855 miliar yang dipasang dalam APBD 2012.

Kepala Bagian Administrasi Kesra Setda Solo, Sri Kadarwati, mengatakan dana bansos yang tidak terserap tahun kemarin terhitung tinggi. Pihaknya bakal lebih selektif memilih sasaran hibah agar APBD terserap maksimal.

“Dari Rp7,855 miliar yang dianggarkan, sebanyak Rp514 juta tidak terserap,” ujarnya saat ditemui wartawan di Jebres, akhir pekan kemarin.

Kadarwati mengatakan bansos yang tak terserap berasal dari 120 pemohon bantuan. Rinciannya yakni dari masjid, gereja, musala dan langgar sebanyak 79 pemohon, sekolah Minggu dan sekolah baca tulis Alquran sebanyak 34 pemohon, pondok pesantren sebanyan satu pemohon dan lembaga kemasyarakatan sebanyak enam pemohon.

Menurut dia, batalnya 120 permohonan bansos karena beberapa alasan. Selain sulit dilacak, pemohon kerap enggan mengembalikan proposal bantuan. Kadarwati menilai pemohon malas dengan tahapan bansos yang dianggap ribet.  “Sebenarnya laporan pertanggungjawaban sudah didesain ringkas. Namun mungkin banyak yang menganggap masih ribet. Harus bolak-balik dan beli materai.”

Dana bansos Rp514 juta yang tak terserap, imbuh dia, selanjutnya akan masuk sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa). Pihaknya masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Keuangan (BPK) ihwal kebijakan bansos ke depan. Dia mendengar tahun ini pengelolaan bansos berdasarkan pengajuan.

“Tahun lalu pencairan bansos tergantung besar APBD yang dialokasikan. Saat ini pengucuran bansos kemungkinan sesuai pengajuan pemohon.”

Lebih lanjut, dia memaparkan pengucuran bansos 2013 berdasarkan pengajuan warga hingga akhir November 2012. Sementara permohonan setelahnya akan diusulkan pada APBD Perubahan. Kadarwati menilai mekanisme tersebut bisa mereduksi bansos yang tidak terserap.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi III DPRD, Honda Hendarto, mengimbau Pemkot memberi pendampingan kepada calon penerima bansos 2013. Honda menganggap mekanisme baru seiring pemberlakuan Permendagri No 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos bersumber APBD cukup rumit.

“Banyak sekali syarat yang harus dipenuhi. Tolong didampingi dan jangan buru-buru divonis batal karena persyaratannya belum komplit.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya