SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Dana bantuan keuangan untuk partai politik (Parpol) peraih kursi di DPRD Sragen tahun 2009 terpaksa dibagi dua menyusul masa transisi pergantian anggota DPRD periode 2004-2009 ke periode 2009-2014.

Sementara, perhitungan besaran dana bantuan Parpol juga berubah dari semula dihitung setiap kursi yang diraih mejadi dihitung per suara yang diperoleh.
Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sragen, Wangsit Sukono kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (20/8) mengatakan, perubahan penghitungan bantuan Parpol ini didasarkan pada PP Nomor 5/2009 tentang bantuan parpol serta Permendagri Nomor 24/2009 tentang pedoman tatacara penghitungan penganggaran dalam APBD pengajuan penyaluran dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa bantuan parpol dihitung per suara yang diperoleh pada Pemilu legislatif (Pileg) 2009 lalu.

Menurut Wangsit, meski bantuan dihitung berdasar suara yang diperoleh, tapi parpol yang akan mendapatkan bantuan hanya parpol yang berhasil meraih kursi di DPRD. Sementara, besaran bantuan per suara dihitung sebesar Rp 1.800.

“Kebetulan di Sragen parpol yang meraih kursi hanya sembilan sehingga bantuannya hanya untuk sembilan parpol peraih kursi tersebut. Kalau dulu bantuan dihitung per kursi sebesar Rp 20 juta, tapi kali ini dihitung per suara,” ujarnya.

Sesuai petunjuk penganggaran yang telah diterima tersebut, jelas Wangsit, jatah bantuan parpol tahun 2009 yang dianggarkan total sebesar Rp 900 juta, nantinya akan dibagi dua. Untuk DPRD lama akan dihitung selama 7 bulan mengingat pelantikan anggota DPRD yang baru dilaksanakan pada 12 Agustus. Sedangkan 5 bulan sisanya menjadi jatah DPRD baru.

“Dalam aturan, kalau pelantikan digelar sebelum 14 Agustus, maka jatah bantuan parpol untuk bulan itu mejadi hak DPRD baru dan begitu sebaliknya,” jelas Wangsit.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya