SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Dana desa Boyolali, dari ratusan desa di Boyolali baru ada 3 desa yang mencairkan dana desa.

Solopos.com, BOYOLALI–Sejumlah desa di Boyolali mulai mengupayakan pencairan dana desa tahap kedua.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah Boyolali, Arief Wardianta, hingga pertengahan September sudah ada tiga desa yang menerima pencairan dana desa tahap kedua. Masih ada 258 desa yang belum bisa mencairkan dana desa, 12 desa di antaranya yang baru mengajukan permohonan transfer.

Sementara itu, beberapa desa meminta pemerintah mempermudah administrasi keuangan terkait dana desa tersebut.

Kepala Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Sururi, menjelaskan selain kemudahan administrasi keuangan pemdes juga minta ada pembinaan khusus kepada perangkat desa terkait kegiatan dan pengelolaan dana desa.

“Dana desa tahap I sudah terealisasi beberapa bulan lalu tetapi sampai saat ini kami belum bisa menyelesaikan penyusunan surat pertanggungjawaban (SPj),” kata Sururi, kepada Solopos.com, Rabu (16/9/2015).

Menurut dia, rumitnya administrasi keuangan dana desa membuat semangat pelaksana kegiatan mengendur. “Semestinya ada semangat membangun ketika dapat dana melimpah dari pemerintah pusat. Kalau rumit begini kan jadi ogah-ogahan. Kami justru khawatir kalau tetap seperti ini kegiatan tahap selanjutnya akan terganggu,” imbuh dia.

Sementara itu, Arief menambahkan dari alokasi dana desa Boyolali senilai Rp72,548 miliar, uang yang sudah masuk ke rekening umum kas daerah (RUKD) Boyolali mencapai Rp58,039 miliar. Dari transfer dana tersebut pencairan tahap I senilai Rp29,019 miliar sementara pencairan tahap II baru Rp1,331 miliar sehingga total dana desa yang didistribusikan ke desa mencapai Rp30,350 miliar.

“Kami akan terus mendorong desa-desa agar segera menyelesaikan SPj dana desa tahap I sehingga bisa mencairkan dana desa tahap II. Kami berupaya menghindari batas toleransi sisa lebih pembiayaan anggaran [silpa] dana desa agar tidak mendapatkan sanksi pemotongan dana desa,” papar Arief.

Seperti diketahui, jika terjadi silpa dana desa lebih dari 30%, dampaknya adalah alokasi dana desa tahun berikutnya akan ditunda sesuai besaran silpa.

Dia menargetkan dana desa tahap kedua selesai pekan pertama Oktober. Dia juga meminta camat memfasilitasi desa-desa menyelesaikan SPj dana desa tahap pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya