Soloraya
Rabu, 26 Agustus 2015 - 19:35 WIB

DANA DESA : Desa di Sukoharjo Diwajibkan Buka Rekening Bank

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Dana desa akan dicairkan melalui rekening bank.

Solopos.com, SUKOHARJO – Setiap desa di Sukoharjo wajib membuka rekening bank untuk penyaluran bantuan dana desa. Besar kemungkinan bantuan dana desa bakal disalurkan melalui rekening bank pada September mendatang.

Advertisement

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo, saat acara bimbingan teknis (bintek) dana desa di Pendapa Graha Satya Praja (GSP), Rabu (26/8/2015).

“Setiap desa harus membuka rekening bank untuk pencairan bantuan dana desa. Bisa membuka rekening di Bank Jateng,” katanya.

Advertisement

“Setiap desa harus membuka rekening bank untuk pencairan bantuan dana desa. Bisa membuka rekening di Bank Jateng,” katanya.

Menurut Widodo, alur penyaluran bantuan dana desa sesuai UU No 6/2014 tentang Desa. Setiap desa wajib menyusun APBDes yang diselaraskan dengan rencana panjang jangka menengah desa (RPJMDes).

Penyusunan RPJMDes berdasar musyawarah desa yang dihadiri kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat.

Advertisement

“Nanti seluruh persyaratan akan diteliti oleh Badan Permberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Sukoharjo. Setelah lengkap baru diajukan ke DPPKAD Sukoharjo. Lalu DPPKAD Sukoharjo akan mencairkan dana desa melalui rekening bank setiap desa,” papar dia.

Lebih jauh, Widodo menjelaskan, pencairan dana desa dilakukan tiga tahap. Pencairan dana desa tahap I dan II sebesar 40 persen. Sedangkan pencairan dana desa tahap III sebesar 20 persen.

Pencairan dana desa bisa ditunda apabila desa belum menyusun APBDes, besaran sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) akhir tahun melebihi 30 persen dan usulan dari Inspektorat Daerah (Inspekda) Sukoharjo.

Advertisement

“Artinya, pencairan dana desa tergantung keaktifan kepala desa dan perangkat desa. Apabila kepala desa aktif menyusun APBDes maka dana desa bisa segera dicairkan,” papar dia.

Di sisi lain, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Sukoharjo, Sri Lestari, mengatakan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat senilai Rp43 miliar.

Nominal dana desa yang diterima bervariatif antara Rp70 juta-Rp300 juta, tergantung jumlah penduduk, luas wilayah dan angka kemiskinan.

Advertisement

Dia mewanti-wanti agar para kepala desa dan perangkat desa dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa.

Advertisement
Kata Kunci : DANA DESA Rekening Bank
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif