SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sunarna (Dok/JIBI/Solopos)

Dana desa Klaten, Bupati Sunarna memberhentikan kades Pundungan

Solopos.com, KLATEN–Bupati Klaten resmi memberhentikan kepala desa (kades) Pundungan, Joko Prasetyo. Pemberhentian itu dilakukan karena kades dinilai tidak menjalankan tugas sebagai kades.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Bupati Klaten, Sunarna, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten Selasa (29/9/2015) resmi memberhentikan kades Pundungan. Pemberhentian itu berdasarkan masukan dari sejumlah warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kami menerima banyak keluhan dari warga terkait sikap kades yang dinilai lepas sebagai kades,” ujar Sunarna kepada wartawan saat ditemui di Kantor Mapolres Klaten, Selasa (29/9/2015).

Sunarna mengatakan sikap kades sudah tidak menunjukkan etika baik kepada masyarakat. Kades kali pertama menjabat 2013 tidak niat memimpin masyarakat. Atas pertimbangan itu Pemkab bersikap tegas dengan memberhentikan kades.

“Kami tidak ingin warga menjadi korban atas sikap kades. Pelayanan dan organisasi desa menjadi tersendat sehingga butuh penyelamatan segera,” kata Sunarna.

Menurut Sunarna, Pemkab dalam kasus Pundungan lebih menyelamatkan desa agar dapat mencairkan dana desa. Pemkab, kata dia, dalam waktu dekat akan menunjuk Penjabat Sementara (Pj) yang diambil dari pegawai negeri sipil (PNS) untuk memperlancar pencairan dana desa.

Sunarna mengaku Pemkab siap membantu desa dalam membuat Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selain itu, Pemkab juga akan menerjunkan tim khusus yang terdiri dari inspektorat dan camat yang bertugas membantu pencairan dana desa.

“Kami targetkan dua pekan kedepan Pj Kades Pundungan sudah mulai mengantor di kantor desa,” kata dia.

Terpisah, Kaur Keuangan Desa Pundungan, Trisnawati, mengatakan kades sudah setengah tahun ini tidak pernah ngantor. Kades tidak pernah ngantor karena sedang pergi ke Kalimantan bersama keluarga tanpa dijelaskan tujuannya apa.

“Administrasi desa terbengkalai dan pelayanan menjadi terganggu. Selama enam bulan perangkat desa tidak gajian karena syarat pencairan gaji harus ditandatangani kades,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya