SOLOPOS.COM - Logo Pemkab Klaten (Ist)

Dana desa Klaten, BPD dan kades tak akur menjadi penyebab tersendatnya pencairan dana desa.

Solopos.com, KLATEN–Sebanyak dua dari 391 desa di Klaten belum mencairkan dana desa tahap I. Desa Pundungan salah satu desa tidak bisa mencairkan dana desa tahap I, karena dilanda konflik internal berkepanjangan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan kepala desa (kades).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Klaten, Sunarna, mengatakan sesuai peraturan pencairan dana desa tahap I dilakukan pada bulan Juli. Namun, realita di lapagan masih ada dua desa di Kecamatan Juwiring belum mencairkan dana desa tahap I, padahal sekarang sudah masuk September.

“Kami sudah lama memperingatkan dua desa itu untuk segera mencairkan dana desa tahap I,” ujar Sunarna saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (25/9/2015).

Sunarna khawatir dana desa tahap I kalau tidak dicairkan dapat mempengaruhi proses pencairan dana desa tahap selanjutnya. Bapermas melayangkan surat peringatan (SP) kepada dua desa itu agar segera mencairkan dana desa tahap I.

“Proses pencairan dana desa tahap II harus mencantumkan SPJ [surat pertanggungjawaban] penggunaan dana desa tahap I. Kalau dana desa tahap I belum dicairkan tentunya tidak bisa mencairkan dana desa tahap selanjutnya,” kata Sunarna.

Sunarna yang juga menjabat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten menjelaskan tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menerima alokasi dana desa dari pemerintah pusat senilai Rp108 miliar. Pencairan dana desa itu dilakukan tiga tahap takni tahap I 40%, tahap II 40%, dan tahap III 20%.

“Tahapan proses pencairan dana desa itu diatur dalam PP [Peratura Pemerintah] No.22/2015 tentang Dana Desa,” kata dia.

Pencairan dana desa tahap II, kata Sunarna, dari 391 desa di Klaten baru sekitar 46 desa yang mencairkan. Sesuai jadwal pencairan dana desa tahap II dilakukan pada Agustus.

Sementara itu, Camat Juwiring, Triyanto, membenarkan adanya dua desa di Juwiring belum mencairkan dana desa. Dua desa itu adalah Pundungan dan Juwiring.

Desa Juwiring, kata dia, proses pencairan dana desa tahap I terlambat karena kesulitan dalam menyusun Anggaran Belanja Pendapatan Desa (APBDes).

“Kami pastikan Desa Juwiring akan mencairkan dana desa tahap I dalam waktu dekat karena semua syarat sudah lengkap,” kata dia.

Tri pesimis pencairan dana desa tahap I di Desa Pundungan dapat dicairkan tahun ini. Hal itu terjadi karena desa itu sedang dilanda konflik internal berkepanjangan antara BPD dengan kades. Penyelesaian konflik itu sekarang diambil alih Inspektorat Pemkab.

“BPD merekomendasikan agar Inspektorat mencopot kades dari jabatannya. Sementara keputusan mencopot kades ada ditangan bupati. Kami tidak tahu kapan persoalan itu selesai,” kata Tri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya