SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Dana desa Sukoharjo, hanya satu desa yang menyerahkan persyaratan.

Solopos.com, SUKOHARJO--Hanya satu desa yang telah menyerahkan persyaratan administrasi pencairan bantuan dana desa. Bantuan dana desa akan disalurkan langsung dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKD).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo, mengatakan satu desa yang telah menyerahan persyaratan administrasi pencairan dana desa yakni Desa Krajan, Kecamatan Weru.

Tentu saja, persyaratan administrasi itu telah diverifikasi oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa [Bapermasdes] Sukoharjo. “Kami akan teliti kembali berkas administrasi yang diserahkan desa. Selanjutnya, kami akan menerbitkan surat perintah pembayaran [SPM] ke Bank Jateng. Nah, nanti Bank Jateng yang akan mengirim dana desa ke RKD,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (17/9/2015).

Persyaratan administrasi pencairan dana desa antara lain peraturan kepala desa (Perkades) tentang penggunaan dana desa, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepala desa dan bendahara desa dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepala desa.

Menurut dia, pencairan dana desa tergantung kesiapan pemerintah desa untuk melengkapi persyaratan administrasi. Semakin cepat melengkapi persyaratan administrasi maka semakin cepat dana desa dicairkan. “Kalau persyaratan administrasi sudah lengkap, tak perlu waktu lama untuk mencairkan dana desa. Paling hanya satu-dua hari sudah dikirim ke RKD,” papar dia.

Widodo menjelaskan setiap desa rata-rata menerima dana desa senilai Rp270 juta. Pencairan dana desa tahap I dan II masing-masing sebesar 40 persen akan dilakukan secara bersamaan senilai kurang lebih Rp200 juta. Sementara pencairan dana desa tahap III sebesar 20 persen bakal dicairkan pada November mendatang. “Apabila dana desa yang tersimpan di RKD lebih dari 30 persen maka pencairan dana desa akan ditunda hingga tahun selanjutnya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya